Banten24

DPRD Kota Serang Dorong Pembentukan Pansus untuk Aset Strategis yang Belum Diserahkan oleh Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, menegaskan kembali pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelaah ulang notula rapat tahun 2022 terkait penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.

Hal ini menyusul terkonfirmasinya bahwa sekitar 10 aset strategis, termasuk Pendopo Walikota, hingga kini belum diserahkan.

Menurut Farhan Aziz, meskipun 90 persen aset sudah diserahkan, sisa 10 persen yang belum diserahkan merupakan aset-aset yang sangat strategis dan berada di pusat Kota Serang.

Advertisement

“Pendopo itu sentral banget, jadi saya rasa harus diserahkan ke Pemkot Serang, tidak ada alasan lagi malah saya bingung justru alasannya apa,” tegas Farhan.

Ia menduga ada kemungkinan kesepakatan yang “asimetris” atau tidak berimbang dalam notula rapat 2022, bahkan dengan dasar hukum yang masih lemah, sehingga memberikan celah bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengambil hak atas aset-aset tersebut.

“Siapa tahu ada kesepakatan asimetris dalam arti tidak berimbang, walaupun juga dasar hukum yang masih lemah sehingga kita masih punya celah untuk bisa mengambil hak tersebut karena secara lokasi ini sudah menjadi pusat kota serang banget,” jelasnya.

Farhan juga menjelaskan bahwa kebutuhan akan aset tersebut bukan hanya soal “keren-kerenan” kantor, melainkan mendesak. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan Kota Serang yang membutuhkan kantor baru setelah kalah dalam gugatan.

Advertisement

“Itu bisa jadi alternatif Pak Wali pindah di Pendopo, kantor walikota yang dulu bisa dijadikan Dinas Pendidikan,” usulnya.

DPRD Kota Serang berencana untuk melibatkan para ahli hukum dalam Pansus tersebut untuk menelaah kembali notula tahun 2022.

“Kami pengen mengikut sertakan para ahli hukum dari [instansi hukum, kemungkinan besar kejaksaan atau lembaga hukum terkait] untuk menelaah kembali notula tahun 2022 tersebut,” kata Farhan.

Ia juga berharap ada kemungkinan untuk “mengkerance kembali” atau menegosiasi ulang penyerahan aset tersebut.

Menanggapi argumen dari pihak Kabupaten Serang mengenai status ibukota provinsi Banten yang berada di Serang, Farhan  berpendapat hal tersebut berlebihan jika Kabupaten Serang mengklaim semua aset strategis.

Ia juga menyoroti keuntungan geografis yang sudah dinikmati oleh Kabupaten Serang, di mana wilayah-wilayah yang seharusnya masuk ke Kota Serang seperti Kramatwatu dan Bojonegara, justru tidak semuanya diserahkan ke kota.

“Secara geografis sudah diuntungkan, saat saya konsultasi para senior-senior para pendiri kota sebenarnya ada suatu pembahasan yang cukup politis ketika pembagian kabupaten sama kota,” ungkapnya.

Rencana pembentukan Pansus ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ketua DPRD Kota Serang untuk memastikan penjadwalan dalam Badan Musyawarah (Banmus) agar tidak mengganggu jadwal yang sudah ada.

“Kami perlu konsultasi pada Pak Ketua bagaimana karena jadwal atau mengami Banmus kan agak sulit juga apabila ada Pansus yang tiba-tiba masuk,” tutup Farhan. (siska)

Advertisement
bisnisbanten.com