DPRD Kota Serang Bentuk Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Air Lombah Domestik yang bertujuan mengantisipasi gangguan kesehatan akibat air limbah, selain berpotensi berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itu terungkap pada Rapat Paripurna Pendapat Walikota Serang terhadap penyampaian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan usulan DPRD Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (11/4/2023). Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri dan dihadiri Walikota Serang Syafrudin.
Paripurna diikuti 25 anggota DPRD Kota Serang dan dihadiri para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkot Serang. Dalam paparan pendapatnya, Walikota Serang Syafrudin berharap Pemkot Serang bisa memberikan pelayanan pengelolaan air lombah domestik kepada masyarakat Kota Serang yang terselenggara secara efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan dengan adanya Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Kami menyambut baik usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya,” tegas mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini.
Dengan bertambahnya populasi penduduk yang saat ini mencapai 750 ribu jiwa di Kota Serang, kata Syafrudin, menjadi salah satu alasan Pemkot Serang menyetujui Raperda untuk dilakukan pembahasan selanjutnya dan sudah harus diatur kaitannya dengan pengelolaan air limbah domestik.
“Kami sangat mendukung sekali, karena manfaatnya untuk kesehatan masyarakat, dan juga Insya Allah dari sini kita bisa menarik retribusi dari pengelolaan air limbah domestik ini,” tandas Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banten ini. (Eko/zai)









