DPRD Kabupaten Serang Sorot Serapan Anggaran dan Perlindungan Aset oleh Pemda Lemah

BISNISBANTEN.COM- Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang menilai penyerapan anggaran dan perlindungan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lemah. Itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Fatmawati saat membacakan pandangannya pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Dawerah (APBD) Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/7/2025).
Fatmawati mengapresiasi terjalinnya kerjasama yang baik dengan TAPD sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat diselesaikan sesuai agenda. Seluruh rangkaian kegiatan pembahasan laporan, kata Fatmawati, merupakan perhitungan atas realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan transfer selama satu tahun anggaran dan sudah diaudit BPK RI yang merupakan salah satu pertanggungjawaban keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Fatmawati pun menyebutkan realisasi pendapatan pada APBD 2024 sebesar Rp3,490 triliun atau 93,20 persen dari target anggaran pendapatan yang ditetapkan setelah perubahan sebesar Rp3,74 triliun, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp254,739 miliar. Jika dibandingkan realisasi pendapatan per 31 Desember 2023 sebesar Rp3,242 triliun terjadi peningkatan sebesar Rp247,794 miliar atau 8 persen. Dengan kata lain, walaupun pada 2024 tidak terpenuhi target pada sektor pendapatan, namun dibandingkan 2023 terjadi surplus pendapatan. Kemudian, realisasi belanja sebesar Rp3,485 triliun atau 92,44 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3,770 triliun, sehingga terdapat selisih kurang anggaran sebesar Rp285,099 miliar dengan realisasi pembiayaan yang berasal dari realisasi penerimaan sebesar Rp32,866 miliar. Sedangkan realisasi perencanaan pembiayaan sebesar Rp7,482 miliar, sehingga yang menjadi pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar. Silpa sebesar Rp30,877 yang berasal dari surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp5,492 miliar dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,384 miliar.

Fatmawati juga menyebutkan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dimana saldo anggaran lebih awal sebesar Rp32,866 miliar dikurangi penggunaan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp32,886 miliar sehingga jumlahnya Rp0 rupiah. Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp30,877 miliar dikurangi koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp0 rupiah sehingga saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp30,877 miliar. Lalu, neraca per 31 Desember 2024 dengan jumlah aset sebesar Rp4,934 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp148,357 miliar, serta jumlah ekuitas dana Rp4,785 triliun. Kemudian, laporan operasional dengan pendapatan netto sebesar Rp3,542 triliun, beban operasional LO sebesar Rp3,402 triliun. Lalu defisit dari kegiatan dana operasional sebesar Rp1,799 miliar. Jumlah cost luar biasa netto Rp0 rupiah, dan surplus LO sebesar Rp138,502 miliar. Fatmawati juga menyampaikan laporan arus kas dari aktivitas koperasi dan investasi aset non keuangan sampai 31 Desember 2024 saldo akhir kas di kas bendahara pengeluaran sebesar Rp30,898 miliar. Untuk laporan perubahan ekuitas awal sebesar Rp4,678 triliun ditambah surplus LO sebesar Rp138,502 miliar dan dikurangi koreksi ekuitas lainnya sebesar Rp31,458 miliar, sehingga menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp4,78 triliun. Memerhatikan hasil pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, kata Fatmawati, Badan Anggaran DPRD sepakat dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemda, yakni
tahun mendatang dalam pengelolaan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan APBD harus lebih tertib administrasi dan berpedoman ke peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan. Terhadap perencanaan pendapatan daerah, kata Fatmawati, Pemda harus lebih cermat menetapkan target, sehingga tahun mendatang realisasi pendapatan daerah dapat tercapai. Dari berbagai Perda yang berkaitan dengan peningkatan PAD, lanjut Fatmawati, agar bener-benar diupayakan maksimal melibatkan dinas terkait, sehingga potensi pendapatan tahun akan datang meningkat. Terhadap pelaksanaan belanja daerah tahun mendatang agar kinerja piskal yang tidak tercapai target tidak terulang kembali.
“Khususnya kepada kepada Bapperida sebagai leading sektor bidang perencanaan di tahun berjalan dalam menganggarkan pembiayaan belanja di seluruh OPD agar memerhatikan eksisting dokumen APBD saat ini karena akibat lemahnya penyerapan anggaran tersebut,” ujarnya.

Berkenaan dengan aset daerah, Fatmawati juga berharap, Pemda terus melakukan pengamanan dari segi aspek hukum agar aset daerah terhadap barang milik daerah terjaga dan terlindungi, tidak menjadi potensi masalah hukum, seperti sengketa atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah,” sarannya.
Sekadar diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono dan dihadiri Wakil Bupati Serang Najib Hamas. Berdasarkan catatan pimpinan DPRD, Rapat Paripurna hanya dihadiri 2 pimpinan dan 30 anggota, selain para Kepala OPD dan Para Kabag di lingkungan Pemkab Serang, serta unsur Forkopimda.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyambut baik penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda. Setelah penetapan, kata Najib, segera diajukan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi, setelah itu menjadi rujukan untuk pelaksanaan siklus APBD, yakni APBD Perubahan 2025 ini. Najib tidak menampik, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 masih perlu penyempurnaan, di antaranya tentang tata keuangan meski secara hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan LHP) BPK Perwakilan Provinsi Banten meraih Opini WTP.
”Tetapi diluar itu memang kita tetap terus menyempurnakan, tentang bagaimana administrasi kemudian aset secara umum sudah clear,” terang Najib.
Menurut Najib juga, masih ada yang perlu diperkuat, contohnya aset beberapa SD yang mempunyai riwayat tanahnya panjang dan lebar. Oleh karena itu, ini menjadi bagian tanggung jawab Pemkab Serang untuk menyelesaikannya secara bertahap. Kemudian dianggarkan sesuai kalkulasi anggaran. Najib juga mengaku, pihaknya masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Mengingat, untuk penggajiannya didanai melalui APBD bukan APBN.
”Kita akan kaji, analisa sesuai anggaran kita dan sesuai masa jabatan mana yang dalam waktu dekat bertahap akan dilakukan pengangkatan. Kita hampir ada 5000 pegawai yang belum terangkat menjadi P3K Penuh Waktu,” pungkasnya.(Nizar)









