Bisnis Banten

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

BISNISBANTEN.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RapatParipurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnyatelah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calonAnggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

Advertisement

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif PengawasPerilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas InovasiTeknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikankomitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagaiAnggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasakeuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapatberkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalampembangunan nasional, mendukung program prioritaspemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungankonsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisianjabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikankepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melaluiKeputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkansumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Advertisement
bisnisbanten.com