Banten24

Dituntut Gerak Cepat, Pemkab Serang Terapkan Digitalisasi Pelayanan Masyarakat

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerapkan digitalisasi pelayanan untuk mempermudah, mempercepat, dan mendekatkan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (19/10/2022). Rapat dihadiri tiga pimpinan dan 22 anggota DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan 11 macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada 2023 ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

Advertisement

Tatu mengatakan, Raperda yang diusulkan ada berupa luncuran dan ada juga Raperda baru, meliputi 9 Raperda prakarsa bupati dan 2 Raperda inisiatif DPRD. Raperda, kata Tatu, semua memuat aturan yang diperlukan ketika Pemkab Serang akan melakukan tindak lanjut kepada masyarakat.

“Ada untuk pajak dan lainnya, karena apa yang dilakukan Pemda harus ada dasar hukumnya supaya tidak salah,” terang Tatu yang kembali dilantik sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten ini.

Salah satu Raperda yang diusulkan, disebutkan Tatu, yakni Raperda Tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dinilai penting lantaran pada era digital saat ini seluruh institusi pemerintah dituntut bergerak cepat.

“Karena masyarakat menuntut pelayanan itu cepat, tepat kalau untuk cepat tepat akurat kita tidak bisa menghindari dari digitalisasi, dan Kabupaten Serang harus masuk kesana,” ujar Ketua DPD Golkar Banten ini.

Advertisement

Menurut Tatu, dengan digitalisasi akan mempermudah dan mendekatkan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Semisal bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masyarakat tidak perlu datang ke perbankan, tinggal bayar melalui ponsel.

“Dari sisi biaya juga efisien karena tidak ada biaya transportasi. Lebih cepat akurat, enggak dititipan lagi. Kalau dititip kadang nyangkut,” ujarnya.

Termasuk, lanjut Tatu, dengan digitalisasi berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) akan cepat naik, dan meminimalisasi adanya kasus seperti sebelumnya, dimana pajak dititipkan di desa dan desa telat masuk kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ini langsung dengan digital kapapun langsung masuk, dan di Bapenda sudah bisa lihat ada dashboard untuk melihat kenaikan PAD,” terang bupati dua periode ini.

Sistem digitalisasi juga, tambah Tatu, berlaku untuk semua OPD yang harus mulai bertransformasi. Kendati demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap, tergantung OPD masing masing.

“Jika mereka mau cepat, maka harus beralih ke digital. Tinggal di OPD-nya, ada enggak operatornya, biasanya agak kesulitan di SDM (sumber daya manusia) OPD itu. Tapi, kita coba prioritas dulu, mana yang paling penting. Tapi Bapenda, enggak bisa tawar menawar. Saya sudah minta dan mereka sudah jadi. Real-time kita bisa lihat pergerakan retribusi pajak,” tegasnya.

“Nanti, dilihat lagi pelayanan kesehatan pendidikan itu yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus didahulukan agar masyarakat lebih mudah,” imbuh bupati murah senyum ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Partai Golkar Munati yang menjadi juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama, Reperda yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, antara lain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Serang tahun 2023 sampai 2043. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari dan Bandung.

Kemudian Raperda Perubahan atas Persa 3 Tahun 2016 tentang Penerapan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi. Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE dengan adanya Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Pemda diharapkan mendukung e-government dan pelayanan publik lebih baik dengan menerapkan teknologi informasi (IT).

Selanjutnya Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) atau konsep era ekonomi baru yang intensifkan informasi dan kreativitas. Berikutnya Raperda Perlindungan Petani Nelayan dan Petambak Garam.

Sisany, tiga macam Raperda kumulatif terbuka, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 dan Raperda APBD Tahun 2024.

Dengan demikian, lanjut Munati, dapat disimpulkan bahwa Propemperda Kabupaten Serang 2023 terdiri atas 11 macam Raperda, dimana dua di antaranya Raperda prakarsa DPRD.

Hasil pembahasan Propemperda Kabupaten Serang tahun 2023, sambung Munati, telah dituangkan pada berita acara kesepakatan program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023.

“Selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk dilakukan pihak yang berkepentingan,” tandas politisi Partai Golkar ini. (Nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013