Banten24

Ditjen Pajak Gempur SPT Tahunan yang Semakin Dekat

BISNISBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan beberapa imbauan bagi wajib pajak, mengingat periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan semakin dekat

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, bagi wajib pajak diantaranya pemberi kerja/bendaharawan, wajib pajak badan, dan peserta amnesti pajak agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

“Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” katanya, Rabu (24/1).

Advertisement

Sementara bagi Wajib Pajak Badan terdapat tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.

“Untuk Wajib Pajak (WP) Badan, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,” jelasnya.

“Tambahan dokumen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final,” tambahnya.

Selanjutnya, tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menerangkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak dan memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Advertisement

” Lain lagi Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak ada beberapa aturan yaitu peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” katanya. (GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
bisnisbanten.com