Ditinggalkan Pengembang, Pemkab Serang Ambilalih Sepihak Belasan PSU Perumahan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambilalih alih sepihak 12 Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan lantaran sudah ditinggalkan pihak pengembang, selain mendapat desakan dari warga lantaran kondisi jalan di perumahan tersebut rusak.
Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada awak media usai melakukan penandatanganan BAST serah terima PSU Perumahan Tahun 2024 bersama para pengembang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/11/2024). Selain itu, Bupati Serang juga memberikan penghargaan kepada pengembang, DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten, dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten.
Acara dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, para Pengurus DPD REI dan Apersi Banten, serta puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Serang.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), kata Tatu, ada sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, dimana sebanyak 46 perumahan di antaranya yang sudah menyerahkan PSU-nya oleh pihak pengembang kepada Pemkab Serang melalui DPRKP. Dengan rincian, 34 perumahan diserahkan kedua belah pihak dari pengembang kepada Pemkab Serang dan 12 PSU perumahan diambilalih sepihak oleh Pemkab Serang.

“13 PSU kenapa diambil alih sepihak? Karena pengembang perumahannya sudah tidak ada, dan sudah lama ditinggalkan pengembang. Terlebih, kondisi jalan di perumahan itu rusak, ditambah ada desakan warga untuk segera diambilalih oleh Pemda,” terang Tatu.
”Karena setelah serah terima ini (perumahan-red), tentunya Pemda punya kewenangan untuk membangun jalannya yang sudah rusak,” imbuh politisi Partai Golkar ini.
Menurut Tatu, penyerahan PSU perumahan kepada Pemda sangat penting lantaran di dalam perumahan itu ada hak-hak warga, baik infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau masyarakat, hingga Tempat Pemakaman umUmum (TPU).
”Kalau tidak di dalam perumahan itu sendiri, perumahan (pengembang-red) punya kewajiban memberikan sharing di tempat lain untuk pemakaman (TPU-red),” jelasnya.
Oleh karena itu, Tatu menilai, serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemda sangat penting. Tatu pun menyebutkan, per Rabu (6/11/2024) ada 3 pengembang yang melakukan serah terima perumahan, dimana satu serah terima perumahan di antaranya dilakukan secara sepihak yang ditandatangani m Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, dan kepala desa (kades) setempat.
”Tadi saya sampaikan ke REI dan Apersi Banten untuk terus memantau para pengembang. Jadi, ketika sudah selesai (pembangunan-red) untuk segera serah terima ke Pemda. Kalau ditunda-tunda, akhirnya pengembangnya pergi dari wilayah Kabupaten Serang dan menjadi sulit,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menambahkan, adanya pengambilalihan perumahan secara sepihak lantaran adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, dimana terdapat klausul bahwa pemerintah daerah bisa mengambilalih PSU sepihak apabila memang perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembangnya yang menjadi dasar Pemda mengambilalih sepihak 12 PSU perumahan.
“Untuk yang belum serah terima kurang lebih sekitar empat perumahan lagi,” ungkapnya.
Okeu pun menyampaikan alasan pengembang belum menyerahkan perumahan lantaran berkaitan dengan masih belum adanya TPU perumahan. Okeu pun menargetkan tahun depan akan memfasilitasi kendala-kendala pihak pengembang berkaitan dengan pembebasan lahan ataupun administrasi lainnya.
“Banyak pengembang yang sudah membangun perumahan, tapi ternyata belum bisa mendapatkan lokasi untuk TPU,” terangnya.
”Targetnya tahun depan kita memfasilitasi kendala-kendala berkaitan dengan tempat pemakaman perumahan,” pungkasnya. (Nizar)









