Disnakertrans Kota Serang Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

BISNISBANTEN.COM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
“Hal ini berarti, jika Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret, maka paling lambat THR harus sudah dibagikan pada tanggal 24 Maret,” ungkapnya.
Kata dia, apabila hingga H-7 THR belum diberikan, maka pihaknya akan melakukan mediasi dan konsultasi dengan perusahaan terlebih dahulu.
“Jika hingga H-7 THR belum dibayar, kami akan melihat situasinya terlebih dahulu. Kami akan melakukan mediasi dan konsultasi. Jika tidak ada titik temu, baru kami akan memprosesnya dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Serang,” ujar Poppy.
Poppy menjelaskan bahwa di Kota Serang terdapat sekitar 900 lebih perusahaan. Namun, sebagian besar perusahaan tersebut tergolong sebagai perusahaan kecil.
Untuk mengantisipasi adanya keluhan terkait pembayaran THR Disnakertrans Kota Serang telah membuka posko pengaduan.
“Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan dapat melaporkan ke posko kami,” terang Poppy.
Selain itu, guna mengantisipasi hal teesebut, Disnakertrans juga telah mengirimkan tim monitoring keperusahaan-perusahaan sejak dua seminggu yang lalu.
“Posko pengaduan telah kita buka sejak awal Ramadhan hingga +7 hari raya Idul fitri. Untuk lokasinya ada di kantor Disnakertrans. Kita buka selama jam kerja,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Serang untuk mematuhi aturan pembayaran THR ini. Kami juga siap menerima aduan dari para pekerja jika hak mereka tidak dipenuhi,” tambah Poppy. (siska)