Disnaker Cilegon Buka Posko Pengaduan THR

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota ( Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Posko untuk menampung keluhan pekerja terkait hak-hak THR-nya .
Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo saat ditemui bisnisbanten.com di Aula Setda II Pemkot Cilegon usai menghadiri acara Penandatangan Nota Kesepahamanan (MoU) Penyelamatan Aset Daerah, Senin (3/4/2023)
Dijelaskan Panca, pihaknya menyediakan Posko THR merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI) dan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Banten terkait THR. Pihaknya juga sudah berkirim bersurat kepada Industri di Cilegon agar dapat memerhatikan hak-hak THR pekerjanya.
“Sudah kita buka hari ini (Senin, 3 April 2023-red). Adapun surat edaran Kemenaker itu sampai tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya.
Disebutkan Panca, di Cilegon terdapat 3.107 perusahaan dengan 67.885 tenaga kerja, yang terdiri atas pekerja swasta, BUMD dan BUMN. Panca berharap, dari ribuan pekerja yang ada di Cilegon agar saat menerima THR bisa sesuai aturan.
“Makanya, kita berkomunikasi kepada forum-forum HRD (Human Resource Development) dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Cilegon supaya merealisasikan,” katanya.
Panca pun mengimbau kepada masyarakat pekerja untuk tidak segan melaporkan apabila ada temuan-terkait tidak dibayarkan hak THR oleh perusahaan. Pihaknya akan melakukan mediasi jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR secara full.
“Kita juga sudah ada tim untuk memonitoring khusus untuk pemberian THR ini,” tutupnya. (dik/zai)









