Dindikbud Kota Serang Tetapkan Libur Lebaran 2026: Sekolah Libur Mulai 16 Maret

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi menerbitkan panduan pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/741/Disdikbudkot/2026, diputuskan bahwa aktivitas sekolah akan diliburkan selama kurang lebih dua pekan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pada 17 Maret 2026 tersebut, jadwal libur sekolah dimulai pada 16 hingga 27 Maret 2026. Siswa dan tenaga pendidik dijadwalkan kembali memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan,” tegas Ahmad Nuri.
Mengingat durasi libur yang cukup panjang, Dindikbud menekankan protokol keamanan ketat bagi setiap sekolah. Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan seluruh pintu, jendela, dan pagar harus dalam kondisi terkunci rapat. Mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan untuk menghindari korsleting, namun tetap menyalakan lampu di area tertentu untuk penerangan keamanan.
“Harus ada sistem piket, penjaga sekolah atau petugas keamanan wajib siaga sesuai jadwal piket selama masa libur,” imbau nuri.
Nuri juga menginstruksikan pihak sekolah untuk membangun komunikasi dengan warga sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah. “Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan koordinasi dengan para kyai, tokoh masyarakat, RT, RW, dan aparat keamanan setempat,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, Dindikbud mengimbau warga sekolah melakukan kerja bakti sebelum masa libur dimulai. Hal ini bertujuan agar tidak ada sampah yang tertinggal di kelas yang dapat memicu bau tidak sedap atau sarang penyakit.
Langkah antisipasi penyakit demam berdarah (DBD) juga menjadi poin penting, di mana sekolah diminta menguras atau menutup tempat penampungan air agar tidak menjadi sarang nyamuk.
Dokumen-dokumen penting milik sekolah juga harus dirapikan agar aman dari risiko kerusakan.
Selama masa libur, para pengawas sekolah diminta terus berkoordinasi dengan sekolah binaan, sementara kepala sekolah tetap memantau kondisi lingkungan sekolah secara berkala melalui saluran komunikasi daring.(siska)









