Ekonomi

Dindikbud Kota Serang Larang Sekolah Pungut Biaya Siswa Baru dan Jual Seragam, Nekat Melanggar Kepala Sekolah Dicopot

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh SD dan SMP negeri di wilayahnya. Sekolah dilarang keras menarik biaya apa pun dari peserta didik baru setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 selesai.

Larangan tegas ini juga mencakup pengumpulan uang untuk pembelian seragam sekolah, baik yang difasilitasi oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 134/1728-Dikdikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.

Kepala Dindikbud Kota Serang.Ahmad Nurin menegaskan, bahwa seluruh siswa yang telah dinyatakan diterima tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, sekolah juga dilarang menggelar rapat komite yang berujung pada penarikan iuran kepada orang tua murid.

“Kami melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima. Semua sudah diatur sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan di luar itu,” ujar Nuri, Rabu (08/07/26).

Terkait pengadaan seragam sekolah, Nuri menjelaskan bahwa orang tua murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam secara mandiri sesuai kebutuhan mereka. Sekolah dilarang keras untuk .enjual seragam sekolah, mengoordinasikan pembelian seragam, mewajibkan orang tua membeli seragam dari pihak tertentu.

Adapun ketentuan seragam nasional tetap berlaku, yaitu merah putih untuk jenjang SD dan biru putih untuk jenjang SMP. Sementara untuk seragam pramuka, batik, maupun pakaian olahraga, orang tua dipersilakan memperolehnya sendiri tanpa adanya keterlibatan atau pengumpulan uang oleh pihak sekolah.

Langkah tegas ini diambil Dindikbud Kota Serang setelah menerima informasi adanya rapat komite di sejumlah sekolah yang membahas pengumpulan biaya seragam hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Guna memastikan praktik tersebut tidak berlanjut, Surat Edaran ini langsung disebarkan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Serang sebagai bentuk pengawasan.

Pemerintah Kota Serang tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Nurin menegaskan bahwa pihak sekolah yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi secara bertahap. Jika peringatan awal diabaikan, sanksi terberat berupa pencopotan jabatan siap menanti kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kalau sudah diperingatkan tetap dilakukan, tentu ada tahapan sanksi. Kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Nuri. (Siska)

bisnisbanten.com