Dinas PUPR Kabupaten Serang Formulasikan Ulang Retribusi PBG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang berencana memformulasikan ulang target retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditargetkan tahun ini mencapai Rp59,08 miliar, dimana per Jumat (28/6/2024) realisasinya baru tercapai Rp13,2 miliar atau sekira 20 persen.
“Berkaca dari tahun kemarin, sepertinya akan berat tercapai (target retribusi PBG dan SLF-red),” tukas Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Devid Hermawan saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Jumat (28/6/2024).
Disebutkan Devid, target retribusi PBG dan SLF sebesar Rp59,08 miliar atau masih sama dengan tahun lalu.
“Capaiannya per hari ini Rp13,2 miliar atau sekitar 20 persen,” ungkapnya.
Bicara target retribusi yang dipatok, dijelaskan Devid, merupakan target besaran yang diestimasi diambil dari subjek retribusi atas potensi bangunan gedung yang ada di Kabupaten Serang. Namun, menurut Devid, melihat fakta yang ada, khususnya dalam mekanisme proses penerbitan PBG tidak bisa sesederhana yang dibayangkan, terutama dari kalangan yang belum memahami tata cara atau mekanisme penerbitan PBG.
“Ketika subjek retribusi memiliki niat memiliki PBG disertai kesanggupan membayar retribusi tidak serta merta bisa kita proses penerbitannya manakala persyaratan belum lengkap,” terangnya.
Sesuai pengalaman, kata Devid, untuk memenuhi persyaratan penerbitan PBG relatif sulit dan lama melengkapinya, tidak bisa disiasati karena tata cara dan persyaratannya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita hanya mengikuti pemohon PBG. Bayangkan, retribusi Rp150 ribu estimasi, tapi setelah berangkat bisa sampai Rp50 juta karena saking banyaknya persyaratan yang diharuskan oleh Pemerintah Pusat, enggak seperti bayar SPPT,” jelasnya.
Kata Devid, dalam penerbitan PBG ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan memerlukan kehati-hatian, karena setiap SK yang terbit itu tahun berjalan.
“Alhamdulillah, tahun kemarin berkat dukungan dan optimalisasi kerja tim, biasanya ada temuan, sekarang tidak ada temuan,” ucapnya.
“Kemarin sudah rapat dengan Ibu Bupati dihadiri OPD terkait akan memformalisasikan ulang (target retribusi PBG-red) apakah besarannya akan ditambah atau dikurangi,” ungkapnya.
Dijelaskan Devid, untuk persyaratan pemohon penerbitan PBG ada dua kelompok, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Dalam proses penerbitan, kata Devid, kerap terhambat waktu dan kesesuaian Detail Engineering Design (DED) dimana dari proses perencanaan sampai kontruksi bisa menghabiskan waktu selama dua tahun, sementara pihaknya hanya diberikan waktu selama 28 hari.
“Jadi, susah-susah gampang, karena berkaitan dengan keselamatan,” jelasnya.
Saat ini, diungkapkan Devid, jumlah pemohon penerbitan PBG sebanyak 456 pemohon dan sudah memperoleh retribusi sebesar Rp13,2 miliar per 28 Juni.
“Sampai akhir tahun kita berikan pendekatan enggak muluk-muluk realisasinya bisa mengejar
25 persen,” targetnya.
Devid tidak menampik, jika OSS yang memberikan notifikasi keperluan PBG dan SLF kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menyulitkan pemohon, karena berkaitan dengan proses kelengkapan persyaratan yang menjadi kendala dari segi waktu, tidak semua pemohon memiliki kemampuan pemahaman yang baik terkait PBG den SLF. Namun, pihaknya harus melaksanakan ketentuan Pemerintah Pusat.
“Dulu bisa 100 persen saat hal teknisnya oleh Pemda, bisa kita ukur waktu dan besarannya. Jadi, bagi saya tim sudah sangat maksimal,” tegasnya.
Devid menambahkan, sebaran terbanyak pemohon PBG berada di wilayah Serang Timur (Sertim), rata-rata perusahaan. Kata Devid, PBG tidak hanya melihat Dinas PUPR, melainkan juga OPD lain yang berkaitan dengan PBG. Secara teknis, ditegaskan Devid, sudah dilakukan semua untuk mengejar target retribusi PBG. Namun, diakui Devid, secara capaian pihaknya merasa gagal sesuai pernyataan Bupati Serang.
“Mudah-mudahan tahun depan ada perbaikan, sehingga target realistis dan capaian optimis,” harapnya. (Nizar)









