Dinas Kesehatan Kota Serang Gandeng Seluruh RS Tingkatkan Sistem Rujukan Pasien, Kadinkes: Biar Cepat dan Tepat

BISNISBANTEN.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai sistem rujukan kesehatan terintegrasi bersama seluruh rumah sakit di wilayah Kota Serang, baik milik pemerintah, TNI/Polri, maupun swasta, pada Selasa lalu. Langkah strategis ini diambil guna mendukung percepatan program Serang Sehat yang diusung Pemerintah Kota Serang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup 16 Puskesmas di bawah naungan Dinkes serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik, yang nantinya terhubung langsung dengan seluruh rumah sakit penerima rujukan.
Hasan membeberkan alasan utama di balik penandatanganan kesepakatan ini.
Menurutnya, pembenahan sistem dilakukan agar integrasi antarfasilitas kesehatan berjalan lebih optimal.
“Supaya rujukan itu lebih terintegrasi, lebih cepat, lebih tepat, dan efektif dan juga berorientasi nantinya kepada keselamatan pasien. Itu adalah tujuan daripada kita kerja sama,” ujar Ahmad Hasanudin, Rabu (16/09/26).
Ia menegaskan, skema baru ini bukan berarti sistem pelayanan yang berjalan sebelumnya buruk. MoU ini dirancang untuk menyempurnakan alur pelayanan agar jiwa pasien dapat tertolong lebih cepat tanpa terkendala prosedur.
Salah satu poin krusial dalam sistem rujukan baru ini adalah transparansi dan konektivitas data antarfaskes.
Hasan menyoroti seringnya terjadi kendala di lapangan akibat ketidaktahuan faskes perujuk mengenai ketersediaan dokter spesialis maupun peralatan medis di rumah sakit tujuan.
“Jangan sampai salah, maka data-data itu harus terkoneksi. Contoh, asal ngirim saja enggak tahu dikirim ke salah satu rumah sakit, yang ahli spesialis itu enggak ada. Nah, itu kan kasihan si pasien dibawa-bawa. Itulah sistem itu harus tahu,” tegasnya.
Selain kesiapan data, faktor keselamatan pasien selama proses transit juga menjadi perhatian utama. “Tidak bisa merujuk kalau kondisi pasien itu tidak tenang, tidak aman. Khawatir di jalan nanti ada apa-apa. Distabilkan dulu baru dirujuk,” kata Hasan.
Hasan memastikan bahwa kesepakatan sistem rujukan ini tidak membeda-bedakan status kepesertaan pasien. Baik pasien umum, pengguna BPJS Kesehatan, maupun pemilik asuransi swasta berhak mendapatkan penanganan yang sama cepatnya.
“Semuanya punya jiwa, harus sehat, harus selamat semuanya. Baik umum, baik juga asuransi, semuanya,” tambahnya.
Aturan dan alur rujukan terintegrasi ini dinyatakan langsung berlaku efektif sejak dokumen kesepakatan ditandatangani oleh seluruh direktur rumah sakit se-Kota Serang. Ahmad berharap sinergi ini dapat menyukseskan visi pimpinan daerah.
“Pak Wali Kota punya program, ya program itu harus didukung oleh semuanya. Bagaimana dengan kesehatan? Harus mendukung program Pak Wali Kota yaitu program Serang Sehat,” tutupnya. (siska)









