Darurat Sampah, Pemkab Serang Belajar Pengelolaan Sampah ke Banyumas
BISNISBANTEN.COM – Jajaran Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari cara pengelolaan persampahan. Mengingat, Kabupaten Serang sudah berstatus darurat sampah dan Banyumas merupakan salah satu dari lima daerah terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Kunker dipimpin Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sugihardono yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Mochamad Ronny Natadipardja, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Aris Habibi, perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), dan sejumlah unsur masyarakat Kecamatan Mancak.
Disebutkan Sugihardono, pihaknya melakukan Kunker ke Kabupaten Banyumas, Jateng pada Jumat (29/12/2024) lalu, dengan tujuan untuk mempelajari pengelolaan persampahan yang mendapatkan predikat sebagai lima daerah terbaik se-Indonesia dalam hal pengelolaan persampahan. Pihaknya diterima oleh Kepala DLH Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri. Pada kesempatan tersebut, kata Sugihardono, dilakukan pemaparan dan diskusi, dilanjutkan peninjauan ke dua lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Unit Pengelolaan Tempat (UPT) Pemrosesan Sampah Terpadu DLH Kabupaten Banyumas. Lokasi pertama, disebutkan Sugihardono, meninjau TPST Kedung Randu, Desa Kedung Randu, Kecamatan Patikraja yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur, dilanjutkan meninjau lokasi kedua ke UPT Pemrosesan Sampah Terpadu atau TPA BLE (Tempat Pemrosesan Akhir Berwawasan Lingkungan & Edukasi) DLH Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor yang mempunya luas lahan mencapai 3,5 hektare.
“Ternyata di Banyumas tahun 2018 terjadi darurat sampah yang diakibatkan lahan TPA Banyumas didemo dan digugat ke pengadilan, serta diputuskan pengadilan untuk ditutup. Jadi, berawal dari ketidakpunyaan TPA akibat kalah di pengadilan, sehingga bertekad mencari solusi. Dan dalam waktu dua tahun yaitu tahun 2019, semua teratasi,” ungkap pejabat yang akrab disapa Sugi ini, kemarin.
Prosesnya, kata Sugi, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mau turut serta mengelola sampah, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan, menampung sampah di rumah sebelum diangkut petugas sampah, memisahkan sampah organik dan non-organik, serta menyimpan sampah dalam wadah tertutup sebelum diambil petugas sampah. Selanjutnya, sambung Sugi, mendirikan TPST di setiap kecamatan untuk menangani sampah di tiap kecamatan, dengan membangun TPST yang dikelola KSM yang mempekerjakan warga untuk mengolah sampah dengan pola Zero Waste, yakni meminimalisasi sampah atau semua sampah yang masuk di hari itu ke TPST langsung diolah semuanya melalui pemisahan. Pengolahan yang menghasilkan rongsokan, sambungnya, dikumpulkan untuk dijual, plastik dicacah menghasilkan RDF kasar. Lalu, sampah organik dijadikan kompos dan dijadikan bahan pakan ternak magot di lokasi TPST-nya, dan residunya ada dua cara penanganan, yakni dibakar menggunakan alat pemanas khusus menjadi abu, dan sampah sisa seperti beling atau kaca yang tidak bisa terolah dikirim ke TPA BLE. Kemudian, kata Sugi, mendirikan TPA BLE sebagai tempat pemrosesan akhir sampah yang dikirim dari seluruh TPST. Untuk cara kerjanya, lanjut Sugi, menggunakan mesin, lalu bahan sampah kiriman dari TPST di seluruh Banyumas berupa cacahan sampah plastik dan Residu sampah diolah menggunakan mesin.
”Semua diproses menjadi barang bernilai ekonomis berupa RDF untuk bahan bakar dijual ke PLN dan pabrik semen dan batako dijual kepada umum. Jadi, di Banyumas menggunakan motto ‘Sumpah Beruang singkatan dari Sulap Sampah Berubah Uang’,” ungkapnya.
Sugi juga menyampaikan terkait KSM yang mengelola TPST di setiap kecamatan dibentuk dengan SK Kadis DLH Kabupaten Banyuimas, yang mana hasil keuntungannya digunakan untuk operasional TPST itu sendiri, yakni membeli BBM, membayar listrik, membayar upah pekerja, membayar sewa barang milik daerah, dan bayar upah pengurus KSM. Yang ditanggung Pemkab Banyumas, yaitu pembangunan TPST dan TPA, pembelian mesin, pembelian kendaraan truk dan bentor, serta pemeliharaan dan perawatan. Oleh karena itu, kata Sugi, pihaknya akan mencontoh atau menduplikat cara pengelolaan sampah di Banyuwangi serta menerapkannya di Kabupaten Serang, dengan memodifikasi sebagian sesuai kondisi di Pemkab Serang.
”Dengan adanya dukungan dari masyarakat Kabupaten Serang, kami meyakini dalam waktu tidak lama lagi persoalan darurat sampah di Kabupaten Serang Insya Allah akan bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Nizar)