CSR PIK 2 di Kota Serang Tuai Pro dan Kontra, Forum CSR Beri Klarifikasi

BISNISBANTEN.COM– Pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2) di Kota Serang memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Forum CSR Kota Serang pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, terutama mengenai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Maret 2025.
Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud, menegaskan bahwa pemberian CSR dari PIK 2 murni untuk kepentingan masyarakat Kota Serang, tanpa adanya iming-iming investasi atau ekspansi perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa penandatanganan MoU telah melalui proses yang transparan, di mana pihaknya telah mempelajari dan menanyakan langsung kepada PIK 2 mengenai konsesi terkait pemberian CSR tersebut.
“Sebelum tanda tangan (MoU), saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada pihak PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada,” katanya, saat konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat (21/03/25).
Andi Suhud juga menjelaskan bahwa penolakan terhadap pemberian CSR tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Forum CSR sebagai lembaga kemasyarakatan.
Menurutnya, penyaluran CSR adalah kewajiban perusahaan, dan dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kalau saya tidak terima CSR ini, artinya saya zalim kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan. Penyaluran CSR ini bisa dilakukan oleh perusahaan manapun dan wajib untuk perusahaan memberikan CSR,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya akan melaksanakan serta bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebagaimana pembentukan Forum CSR yang termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
“Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai forum CSR. nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemberian CSR tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelontorkan uang tunai kepada forum atau lembaga, melainkan hanya sebatas pengusulan program.
“Jadi forum CSR sekarang ini tidak sama seperti sebelumnya. Kami hanya mengusulkan program, dan itupun harus berdampak langsung dan menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bedah rumah maupun hal lainnya,” tuturnya.
Kemudian mengenai program usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, dikatakan dia akan disesuaikan dengan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Harus persetujuan forum (CSR), nanti kami yang akan mengatur itu, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak,” ucapnya.
“Kami hanya sebagai jembatan, pemberi dan penerima manfaat kami kawinkan. CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andi. (Siska)