Banten24

Bupati Serang Resmikan Zakiah di MPP Puspemkab, Gratis Untuk Warga Kurang Mampu dan Kelompok Rentan

BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) untuk membantu warga kurang mampu pencari keadilan mengakses bantuan hukum secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Jumat (17/10/2025).

Peresmian juga dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serang Surtaman, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Epi Priatna, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Haryadi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Uesul Qurni, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Serang Lalu Farhna Nugraha.

Peresmian Zakiah di MPP merupakan lokasi ketiga yang didirikan. Sebelumnya Zakiah diresmikan di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Advertisement

Zakiyah menjelaskan, Zakiah merupakan layanan bantuan hukum untuk warga Kabupaten Serang kurang mampu dan kelompok rentan yang mempunyai masalah hukum. Soalnya, kata Zakiyah, penanganan kasus hukum membutuhkan dana lumayan besar.

”Tapi, misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Serang ini.

Zakiyah menargetkan, ke depan akan menambah Zakiah di setiap desa, dimana setiap desa akan diwajibkan mendirikan Pos Bantuan Hukum bekerja sama dengan Kementrian hukum.

”Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” terang politis PAN ini.

Advertisement

Menurut Zakiyah, launching Zakiah juga merupakan salah satu cara sosialisasi kepada warga Kabupaten Serang terkait penyediaan bantuan hukum gratis. Zakiyah pun mengajak warga yang mempunyai kasus hukum agar datang ke Zakiah yang disediakan di tiga lokasi.

“Kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” tegas istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ini.

Zakiyah juga kembali menegaskan, jika layanan Zakiah gratis atau tanpa dipungut biaya dan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan. ”Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Pemkab Serang Lalu Farhna Nugraha mengatakan, Zakiah di MPP akan dijadikan sentral pelayanan dan mulai Senin 22 Oktober 2025 sudah bisa berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan, dimana LBH akan stand by di MPP.

“Jadi, sewaktu-waktu, ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, kemudian membuat surat kuasa juga di sini (Zakiah-red) sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi, kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,”harapnya.

Ketika ada persoalan hukum, Farhan meminta masyarakat jangan sungkan untuk datang ke MPP. Farhan memastikan, Zakiah akan memberi pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam proses penindakan hukum, baik yang sifatnya litigasi maupun non-litigasi.

“Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” harapnya.

Kata Farhan, masalah hukum di masyarakat yang muncul biasanya berkaitan dengan soal hak tanah, perceraian, hingga tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan. Maka, Farhan meminta, agar masyarakat tidak sungkan datang ke MPP untuk bisa menceritakan semua persoalannya.

“Insya Allah kita akan bantu secara maksimal,”tegasnya.

Terkait sosialisasi Zakiah, kata Farhan, pihaknya mempunyai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bisa diakses seluruh Kepala Desa dan OPD. Farhan meyakini, JDIH menjadi tagline bagian hukum untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Serang mengakses secara cepat informasi. Farhan juga memastikan bahwa bantuan hukum Zakiah tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Serang dalam program melayani masyarakat agar tercipta dan terwujudnya Kabupaten Serang bahagia.

“Alhamdulillah respon masyarakat atas adanya Zakiah sangat baik, seperti di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Bahkan, sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com