Bupati Serang Larang Kepala OPD dan Camat Cuti selama Libur Nataru

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang ditetapkan pada 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Serang.
SE diterbitkan, kata Zakiyah, dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Nataru.
Poin pertama, Kepala OPD se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Nataru, kecuali keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati. Selanjutnya, poin kedua, yakni Kepala OPD dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.
Lalu, poin ketiga yaitu Kepala OPD dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada. Kemudian, poin keempat yaitu dalam SE menyebutkan dalam mengantisipasi potensi cuaca ekstrem seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, serta menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.
Terakhir, poin kelima yaitu Kepala OPD dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam SE dipatuhi.
Zakiyah pun menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan yang tercantum dalam SE.
Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama libur Nataru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa,” tegas Zakiyah kepada awak media usai Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Selasa (9/12/2025).
Kata Zakiyah, SE yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat atau semua harus dalam kondisi standby di tempat.
“Jika ada yang tidak mematuhi kita sanksi, ancam Zakiyah.
“Mohon doanya, semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” harapnya. (Nizar)









