Bupati Serang Lantik Ratusan Pejabat Eselon 3, 4 dan Fungsional, 2 Pejabat Promosi Jadi Camat

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 871 pejabat eselon 3 dan 4, serta fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemkab Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin (29/5/2023). Sebanyak dua pejabat di antaranya dipromosikan menjadi Camat.
Ratusan pejabat yang dilantik, terdiri atas jabatan adminstrasi eselon III sebanyk 27 orang, jabatan eselon IV sebanyak 30 orang, dan pejabat fungsional sebanyak 496 orang, dan jabatan fungsional penyetaraan sebanyak 318 orang. Adapun pejabat yang dipromosikan sebagai Camat, antara lain Farid Anwar Ibrahim yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Program Evaluasi dan Pelaporan RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) menjadi Camat Tanara menggantikan Sadik yang pensiun, serta Tuti Setiawan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Cinangka naik jabatan menjadi Camat Cinangka menggantikan Dite Hendra Purnama yang digeser menjadi Camat Kopo yang ditinggal pensiun Tenda Subekti.
Pelantikan berlangsung khidmat. Turut menyaksikan prosesi pelantikan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, para Asisten Daerah (Asda) Pemkab Serang dan Staf Ahli Bupati, Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman. Di Pendopo Bupati Serang hanya perwakilan yang dilantik, pejabat lainnya mengikuti proses pelantikan via zoom.
Usai pelantikan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada awak media mengatakan, pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran ada yang pensiun dan meninggal dunia.
”Tadi dilakukan pelantikan eselon 3 dan 4. Intinya, untuk mengisi kekosongan, karena ada yang pensiun dan meninggal dunia,” ungkap.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Serang ini mengungkapkan, pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik sebagian promosi yang merupakan hasil telaah BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sedangkan pejabat yang dirotasi, dijelaskan Tatu, dilakukan berkaitan dengan penyesuaian.
“Ya, diawal ditugaskan di bidang tertentu, ketika diberikan tugas dan dievaluasi, beberapa bulan lebih cocok di bidang lain,” terang Ketua DPD Golkar Banten ini.
Disebutkan Tatu, pejabat yang dilantik, meliputi jabatan administrasi eselon III sebanyk 27 orang, jabatan eselon IV sebanyak 30 orang, pejabat fungsional sebanyak 496 orang, dan jabatan fungsional penyetaraan sebanyak 318. Tatu pun menekankan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak berpikir ada promosi untuk jabatan fungsional eselon IV, karena sudah ditiadakan.
“Jadi, bagi jabatan fungsional kalau mau dipindahkan harus ada uji kompetensi. Untuk uji kompetensi sendiri harus dilakukan instansi pembina,” jelasnya.
Hal itu, diakui Tatu, sudah disampaikan ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta dalam pertemuan dengan Bupati Walikota se-Banten agar uji kompetensi bisa dilakukan mandiri di daerah.

“Kami rasa, jumlah yang mau diuji kompetensi bukan satu dua orang, tapi banyak. Oleh sebab itu direspon menteri akan diadakan uji kompetensi mandiri disesuaikan anggaran APBD masing masing,” terangnya.
Disinggung soal pejabat yang belum lama pindah tetapi kembali dirotasi, dijelaskan Tatu, semua berdasarkan telaah BKPSDM, bukan tidak memuaskan, melainkan pejabat tersebut tidak cocok di satu tempat dan dicoba di tempat lain.
”Kalau roling itu hanya karena kita belum menemukan tempat yang pas sesuai keahliannya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman memastikan, saat ini tidak ada jabatan kosong di Pemkab Serang. Kekosongan jabatan akan terjadi kembali pada 1 Juli, dimana ada pejabat eselon II yang pensiun, yakni Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Diakui Surtaman, saat ini pihaknya tidak bisa mengisi jabatan fungsional hasil penyetaraan di tengah keterbatasan anggaran, karena harus melewati uji kompetensi terlebih dahulu. Uji kompetensi, kata Surtaman, harus dilakukan instansi pembina ke Jakarta.
Saat ini, lanjut Surtaman, di OPD 99 persen tidak ada pejabat eselon IV, tinggal menyisakan jabatan Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, sisanya jabatan fungsional.
“Kalau ada yang promosi atau pensiun dan meninggal dunia, jadi tidak bisa diisi. Cara melakukan tugasnya diatur dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. Namanya, dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi, ada ketua tim kerja ditunjuk. Kalau kurang tenaga, bisa libatkan dinas lain. Namanya dibentuk tim kerja,” jelasnya. (Nizar)









