KeuanganPerbankan

BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Antar Negara

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.

“Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra. Ini sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu,” kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono.

Penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia, dan kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.

Advertisement

Ketentuan ini mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement.  Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com