Besok, Penukaran UPK 75 Bisa Kolektif di Perbankan
BISNISBANTEN.COM — Mulai 1 Oktober 2020, Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran kolektif melalui perbankan. Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Kini, BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar. Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya.
Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masingnya untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagaimana skema penukaran kolektif yang berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran tujuh belas orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19. (susi)