Banten24

Beri Reward Tenaga Pendidik dan Terus Kembangkan Proses Pembelajaran

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM — Meski kondisi anggaran terbatas karena mengalami refocusing akibat pandemi Covid-19, tidak mengurungkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Asep Nugrahajaya berhenti berinovasi untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan. Selain masih memberikan bantuan beasiswa kepada siswa tidak mampu dan berprestasi, serta guru dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dindikbud juga masih menunjukkan kepeduliannya terhadap guru non PNS, guru ngaji, dan guru madrasah yang dinilai berjasa mencerdaskan bangsa dengan memberikan insentif sebagai bentuk perhatian dan sebuah penghargaan.

Dindikbud Kabupaten Serang sampai saat ini masih memberikan insentif untuk guru non PNS, guru ngaji, guru madrasah, serta beberapa tenaga pendidikan lainnya. Seperti pada satuan pendidikan formal, insentif diberikan kepada guru honor murni SD dan SMP serta guru Taman Kanak-kanak (TK), juga tenaga pendidikan kategori dua (K-2) yang bertugas sebagai administrasi sekolah.

Dr Drs H Asep Nugrahajaya, M.Pd Kepala Dindikbud Kabupaten Serang

Selain itu, insentif juga diberikan kepada satuan pendidikan non formal, yakni guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru ngaji, dan guru madrasah sebagai bentuk perhatian pemerintah dan penghargaan bagi masyarakat yang mengabdikan diri pada bidang pendidikan.

Advertisement

“Dilihat dari satuan nilainya belum terlalu besar, seperti guru madrasah baru diberikan insentif Rp100 ribu per bulan, tapi kalau ditotal secara keseluruhan anggarannya sampai miliaran,” tutur Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya di ruang kerjanya.

Asep berharap, insentif untuk tenaga pendidikan baik formal maupun non formal ke depan bisa ditingkatkan. Kata Asep, yang diterima di sekolah formal oleh guru non PNS bukan hanya insentif, melainkan juga ada honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Honor nilainya beda-beda setiap sekolah, tergantung kemampuan sekolah, ada yang Rp300 RB sampai Rp500 per bulan. Sementara insentif diberikan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per triwulan. Ya insentif sifatnya bentuk penghargaan,” terangnya.

Tahun ini dengan keterbatasan anggaran, kata Asep, program pembangunan ruang kelas tetap menjadi prioritas. Dan tahun ini, sambung Asep, Dindikbud yang memangku kegiatan fisik dari sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB). Kebijakan itu karena dalam sistem perencanaan pembangunan adanya dalam urusan pendidikan. Di Kabupaten Serang, disebutkan Asep, sarana pendidikan meliputi 707 SD negeri dan 26 SD swasta, serta 92 SMP negeri dan 193 SMP swasta.

“Tahun ini ada program rehabilitasi dari APBD sebanyak lima ruang kelas di dua sekolah,” ungkapnya.

Paling penting, lanjut Asep, dalam objek pekerjaan pihaknya melakukan penyesuaian kebijakan nasional, yaitu fokus dalam meningkatkan mutu pendidik melalui program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Pihaknya saat ini terus mendorong guru-guru di Kabupaten Serang agar mengikuti program Guru Penggerak yang menjadi program emas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ingin meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan.

“Guru Penggerak yang ikut diproyeksikan sebagai guru yang nanti dapat didorong masuk posisi kepala sekolah. Bahkan, kementerian sudah menghilangkan calon kepala sekolah, penggantinya pelatihan Guru Penggerak,” jelas Asep.

Penyesuaian kedua kebijakan kementerian, lanjut Asep, mendorong kepala sekolah mengikuti program Sekolah Penggerak, yakni program pembinaan dari kementerian bagi sekolah layak mengikuti program atau sifatnya akselerasi. Persyaratannya, kata Asep, kepala sekolah harus lulus seleksi Sekolah Penggerak, dimana nantinya Kepsek akan mendapatkan fasilitas pelatihan, serta sekolahnya mendapatkan fasilitas sarana lebih memadai sesuai kebutuhan.

Untuk penyesuaian pemerintah daerah, kata Asep, dalam hal ini Dindikbud kepada pemerintah pusat yaitu berkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka atau formulasi baru dari Kurikulum 13 (Kurtilas) yang disesuaikan dengan kebutuhan sekarang menjadi bagian implementasi rangkaian episode Merdeka Belajar.

“Dengan formula baru, guru diharapkan lebih simpel dan akan lebih leluasa mengembangkan proses pembelajaran,” jelasnya. (adv)

Advertisement
bisnisbanten.com