Baznas Pandeglang: Zakat Fitrah Sudah Bisa Disetorkan Hari Ini

BISNISBANTEN.COM – Zakat fitrah pada Ramadan tahun ini sudah bisa disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pandeglang atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Demikian disampaikan Ketua Baznas Pandeglang Fery Hasanudin di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025). Dijelaskan Fedy, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional. Pengelolaan zakat oleh Baznas, kata Fery, sudah tertuang dalam Undang-undang (Uu) Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014, dan Intruksi Persiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2014.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai penyetoran zakat fitrah dari beberapa OPD dan sekolah-sekolah ke kami (Baznas-red). Kami terus menghimpun zakat fitrah ini dan akan didistribusikan sebelum libur Hari Raya,” ungkapnya.
Ditegaskan Fery, Baznas Pandeglang terus mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana amanah tersebut. Pihaknya mempunyai prinsip dalam penegelolan zakat yaitu 3 Aman. Aman yang pertama yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pihaknya melayani pembayaran zakat, infak, dan sedekah baik berupa cash maupun transfer bank.
“Alhamdulillah program yang kami buat di Baznas ini outcome-nya langsung kepada masyarakat, mulai dari pemberdayaan masyarakat, bantuan permodalan, bantuan Pendidikan, dan lain sebagainya. Kami berkomitmen untuk terus amanah sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat,” tegasnya.
Fery berharap, OPD maupun sekolah-sekolah segera menyetorkan titipan zakat fitrahnya kepada Baznas agar proses pendistribusian tidak terlalu dekat dengan libur Hari Raya Idul Fitri. Soalnya, kata Fery, pada akhir menjelang selesai pengumpulan zakat fitrah akan ada rapat bersama di internal Baznas untuk melakukan perumusan.

“Baru setelah itu kita mengatur proporsi besaran masing-masing mustahik berdasarkan jumlah pengumpulannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengumpulan Zakat pada Baznas Pandeglang Dindin Herdiansyah, menambahkan, besaran nominal zakat fitrah pada 2025 ini jika diuangkan sebesar Rp40 ribu berdasarkan hasil dari rapat bersama semua komponen perwakilan Pemkab Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang.
“Nilai ini (zakat-red) kita tetapkan setelah melakukan survey harga beras di pasar yang pada akhirnya diputuskan senilai Rp40 ribu jika zakat fitrah diuangkan,” terangnya.
Menurut Dindin, nominal tersebut termasuk paling rendah dibandingkan beberapa daaerah lainnya di Provinsi Banten. Seperti di Tangerang Raya, disebutkan Dindin, zakat fitrah menyentuh angka Rp45 ribu sampai Rp50 ribu. Ini Kembali lagi ke survey harga pasar, sehingga dihasilkan keputusan akhir,” jelasnya.
Diungkapkan Dindin, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan dalam pengelolaan zakat fitrah, sehingga moto 3 Aman bisa tercapai. Yakni, dimulai dari penentuan besaran zakat fitrah, penyebaran surat himbauan penyampaian zakat fitrah melalui Baznas, hingga persiapan internal pengelolaan zakat fitrah, mulai dari tempat dan SDM, serta relawan yang ditunjuk oleh Ustadz untuk membantu proses mendoakan kepada muzakki. Saat ini, diakui Dindin, sudah mulai cukup banyak yang menyetorkan zakat fitrah ke Baznas dan dominan penyerahannya melalui bank.
“Ini yang kami harapkan untuk mendorong transparansi, audit, dan penyajian data. Karena, akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan. Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa Baznas terus mengedepakan transparansi. Untuk batas akhir penyetoran tanggal 15 maret 2025,”pungkasnya. (Nizar)









