RegulasiSyariah

Bayar Zakat di Dompet Dhuafa Bisa Kurangi Penghasilan Kena Pajak

BISNISBANTEN.COM — Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim dengan ketentuan tertentu. Tahukah Anda bahwa zakat dapat diajukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bila zakatnya ditunaikan melalui badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa.

Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak diatur sejak adanya UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Nomor 23 Tahun 2011 masih tentang hal yang sama.

Mekanisme pengurangan tersebut juga sudah dibentuk dan diterapkan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.

Advertisement

Corporate Secretary and Communication Dompet Dhuafa Banten, Dedi Setiawan mengatakan, cara pengurangan pajak ini cukup mudah.

“Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor zakat (kwitansi) dari Dompet Dhuafa. Bagi muzaki yang menunaikan zakat via transfer atau online, dapat mengajukan permintaan cetak kwintansi dengan melakukan konfirmasi zakat ke nomor layanan WhatsApp Dompet Dhuafa Banten di 0859 6655 3585,” kata Setiawan.

Apabila dalam perhitungan pajak ternyata ada kelebihan bayar, lanjut Setiawan, maka Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.

Jadi, jangan lupa simpan kwitansi zakat Anda ya!

Advertisement

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com