Banten24

Baru 54 % Warga Kabupaten Serang Bebas BABS, Pemkab Kejar Target 80 % Desa SBS

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengejar target 80 persen Desa SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) persen tahun ini, dengan membentuk Forum Kabupaten Serang Sehat (FKSS). Saat ini, baru 178 desa dari 326 desa yang sudah terbebas dari praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau sekitar 53 persen.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang Freddy Lamhot Sinurat pada Rapat Forum Kabupaten Serang Sehat (FKSS) di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Serang, Senin (21/4/2025).

Freddy mengatakan, sudah hampir 10 tahun Pemkab Serang membentuk Forum Kabupaten Serang Sehat yang merupakan amanah dari pemerintah pusat untuk menjadi kabupaten sehat. FKSS, kata Freddy, termasuk salah satu unsur penilaian wilayah bebas BABS.

Advertisement

“Sebenarnya kita tidak terpaku pada penilaian, tapi kita ingin bagaimana caranya supaya menyandang gelar kabupaten yang sehat,” terangnya.

Disebutkan Freddy, ada sembilan tatanan di Kabupaten Seranh yang harus dipenuhi indikator menuju Desa SBS, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pasar, hingga industri. Freddy menegaskan, pihaknya selaku tim Pembina FKSS sudah bekerja untuk memastikan semua indikator dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 hingga 2026, sambung Freddy, pihaknya sudah mengawal agar kegiatan pemenuhan indikator penilaian bebas BABS dilakukan oleh OPD, agar kemudian OPD konsen melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Kabupaten Serang. Kendati demikian, Freddy tidak menampik, pihaknya menemui kendala terkait penilaian Kabupaten Sehat yang dilakukan Pemerintah Pusat.

“Kita memang belum mendapatkan penilaian di Kabupaten Serang Sehat, karena persyaratan untuk mendapatkan penghargaan atau penilaian Kabupaten Serang Sehat itu harus status ODF (Open Defecation Free atau bebas dari bebas dari praktik BABS-red) di atas 80 persen. Saat ini masih di bawah 80 persen atau 54 persen, itu yang akan kita kejar,” tegasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya mencoba membenahi kembali FKSS yang sudah terbentuk tetapi dinilai kurang aktif. Maka dari itu, pihaknya segera membenahi, mengaktifkan kembali, dan merevitalisasi FKSS, sehingga antara tim Pembina dan FKSS bisa berkolaborasi.

“Kita berkolaborasi bagaimana supaya program kegiatan yang ada di pemerintah bisa diintegrasikan dengan program yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang dr Istianah Hariyanti menambahkan, Kamis 17 April 2025 menjadi pertemuan awal dibentuknya FKSS yang menjadi salah satu syarat dan inti penting dari terwujudnya Kabupaten Serang Sehat.

“Di Kabupaten Serang Sehat ini ada 9 tatanan yang harus kita penuhi dari semua unsur, baik sarana prasarana, sumber daya manusia, dan proses. Ada sembilan tatanan yang indikatornya cukup berat untuk dihasilkan,” ungkap pejabat yang akrab disapa dr Isti ini.

Menurut dr Isti, yang paling berat dari sembilan indikator di Kabupaten Serang sehat adalah Desa SBS. Karena saat ini predikat Desa SBS baru 178 Desa dari 326 Desa di Kabupaten Serang atau sekitar 53 persen. Sementara syarat menjadi Kabupaten Serang Sehat minimal 80 persen. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan berjuang bersama-sama untuk mengejar target tersebut.

“Jadi, dengan adanya forum ini kita bersama-sama makin cepat akselerasinya untuk mencapai Kabupaten Serang Sehat,” ujarnya.

Ke depan, dr Isti berharap, tidak ada lagi masyarakat yang BABS atau di tempat terbuka, melainkan bisa buang air besar di jamban yang sehat. Kata dr Isti, SBS di Kabupaten Serang Sehat tidak hanya fokus penilaian pada prasarana saja, melainkan juga lebih pada perilaku.

“Mungkin dia tidak punya jamban, tapi dia bisa sharing, dia mungkin bisa menggunakan MCK (mandi cuci kakus) masjid atau tetangganya dan saudaranya, itu bisa dikategorikan tidak buang air di tempat terbuka,” jelasnya.(Nizar)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com