Aturan Terbaru, OJK Keluarkan 11 Substansi Penguatan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

BISNISBANTEN.COM – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. Secara substansi, OJK mengeluarkan 11 substansi penguatan pengaturan yang tercakup dalam PJOK No 22 tahun 2023. Berikut penguatan pengaturan yang dikeluarkan oleh OJK.
Penguatan pengaturan yang pertama yaitu mengenai penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip perlindungan konsumen. Kedua, mengenai larangan menerima sebagai konsumen dan atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Ketiga, pengaturan ini mengatur hak dan kewajiban calon konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK. Yang keempat, mengenai biaya dan komisi atau imbalan kepada agen pemasaran atau perantara dan perjanjian.
Aturan yang kelima yakni mekanisme penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan atau layanan kredit dan pembiayaan.
Keenam, penyesuaian penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK. Selanjutnya, aturan ketujuh tentang pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Kedelapan, aturan ini mengatur pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
Sembilan, Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Sepuluh, pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK. Sebelas, penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Pengaturan Penagihan berlaku untuk semua PUJK yang memiliki produk kredit/pembiayaanpengaturan ini ditujukan untuk produk kredit danpembiayaan karena memiliki proses bisnis, karakteristik, risiko, penagihan, dan eksekusi, yang cukup mirip. (Ismi)









