Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026–2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan) Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026 .
Oleh sebab itu, langkah pembentukan Pansel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru. Pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari
unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat. Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan
Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan
Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
Perlu diperhatikan, pendaftaran seleksi calon Dewas dan Direksi dibuka 14–16 Oktober
2025 , sebagaimana telah diumumkan Pansel melalui media elektronik dan cetak pada
tanggal 9 Oktober 2025. Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi:
1. Seleksi administrasi,
2. Uji kelayakan dan kepatutan (termasuk pemaparan visi & misi, tes kompetensi
bidang, tes psikologi, wawancara),
3. Tes kesehatan.
Semua rangkaian seleksi tersebut telah dirancang sesuai ketentuan dalam Perpres
81/2015.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan komitmennya
untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” ujar Kunta yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenkes, di Jakarta, Senin (13/10).
Begitu pula Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, ia optimisme bahwa proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon-calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” kata Indah.
Pemerintah juga mengajak masyarakat tidak hanya menjadi peserta—bagi yang memenuhi syarat—tetapi juga sebagai pengamat untuk mengawal agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Seluruh syarat, tata cara pendaftaran, serta jadwal lengkap seleksi sudah bisa diakses melalui laman resmi: https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.
Publik diharapkan aktif memantau proses seleksi ini agar kandidat yang terpilih benarbenar berkualitas dan berkomitmen terhadap pelayanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.