Kabar Bahagia, 2026 PPPK Kabupaten Serang Setara dengan ASN Dapat TPP

BISNISBANTEN.COM- Kabar bahagia menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang. Pasalnya, pada 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK.
Kabar bahagia itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas usai menerima Forum PPPK Kabupaten Serang untuk beraudiensi di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Pemkab Serang, Jumat (19/9/2025).
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, dan Sekretaris Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang Freddy Lamhot Sinurat.
”Jadi, kami Insya Allah akan mengakomodir terkait aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang (terkait TPP PPPK-red),” ungkap Najib kepada awak media usai audiensi.
Kata Najib, pihaknya juga membentuk tim Paguyuban Kecil untuk berkoordinasi secara teknis diberikannya TPP untuk PPPK berikut besaran nilainy.
“Nanti dibicarakan bersama beberapa OPD terkait. Artinya, semua yang sudah pegang SK (akan diberi TPP-red),” tegas politisi PKS ini.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menambahkan, sejak dua bulan lalu Forum PPP telah bersurat kepada Pemkab Serang dan baru pada Jumat, 19 September 2025 bisa diterima ditengah kepadatan jadwal.
“Alhamdulillah ada kabar bahagia. Kalau kami selaku manajemen ASN, ya kami Ini ikut saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kata Surtaman, pihaknya selalu mendengarkan aspirasi pegawai setiap hari. Disebutkan Surtama, PPPK di Kabupaten Serang sebanyak 2.580 orang yang sudah mendapat SK. Kemudian, pada gelombang kedua masih ada 50 pegawai PPPK yang akan diberikan SK. Jadi, total PPPK di Kabupaten Serang mencapai 2.630 orang per Oktober 2025 mendatang.
Surtaman memastikan, semua PPPK yang sudah mendapat SK akan diakomodir TPP-nya, selama PPPK tersebut hanya menerima gaji saja. Gaji
diberikan sesuai kelas masing masing.
“Kalau dia S1 masuk kelas 9. Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) brutonya Rp4 juta, tapi terimanya Rp3 juta lebih,” bebernya.
Terkait itu, Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengaku, dari sejak dilantik pada 2021 hingga saat ini belum pernah mendapat TPP. Oleh karena itu, pada kepemimpinan baru di Pemkab Serang pihaknya mencoba mendekati Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan menyampaikan aspirasi agar PPPK bisa menerima TPP.
“Alhamdulillah, sekarang diterima dengan baik dan sudah dijelaskan Pak Wakil Bupati bahwa TPP kita sudah diakomodir, besarannya Insya Allah semoga membuat kita bahagia,” harapnya.
Selama ini, menurut Juman, pihaknya belum mendapat keadilan lantaran masih dibedakan dengan PNS yang baru diangkat saja langsung menerima TPP. Untuk besaran nilainya, kata Juman, diserahkan kepada kemampuan Pemkab Serang.
“Seperti dikatakan Pak Wabup, tidak boleh melihat rumput tetangga. Jadi, kita PPPK tidak memaksakan ibaratnya harus sama dengan PNS, sesuai kemampuan Pemkab saja, yang penting ada penghargaan dan pengakuan,” tandasnya.(Nizar)









