Banten24

Sosialisasikan SKM dan Perbup Nomor 33/2025, Pj Sekda: Pahami Metodologinya dan Konsisten

BISNISBANTEN.COM- Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang meluncurkan dan menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Selasa (5/8/2025). Sosialisasi dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Ida Nuraida yang mengingatkan seluruh perangkatnya agar dapat memahami metodologi SKM dengan baik dan melaksanakannya secara konsisten, sehingga Pemkab Serang memiliki data valid untuk perbaikan berkelanjutan.

Sosialisasi juga dihadiri Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang dr Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang Haerofiatna, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa, para Camat, serta sejumlah Kepala Puskesmas. Sebagai narasumber, yakni perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Rosikin.

Ida menegaskan, SKM bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan nyata dari komitmen untuk mendengarkan suara rakyat. Melalui SKM, pihaknya juga dapat mengukur seberapa jauh pelayanan yang diberikan, apakah sudah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Hasil SKM, kata Ida, akan menjadi umpan balik berharga untuk mengidentifikasi kelemahan, merumuskan perbaikan, dan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang prima.

Advertisement

“Ini (SKM-red) wujud nyata dari akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegas Ida yang juga merangkap jabatan Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Bidang Administrasi Umum ini.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah memahami metodologi SKM dengan baik dan melaksanakannya secara konsisten, sehingga kita memiliki data valid untuk perbaikan berkelanjutan,” sambung mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.

Dijelaskan Ida, SKM merupakan dampak dari pelayanan yang diberikan Pemkab Serang. Kepuasan masyarakat, lanjutnya, menjadi salah satu indikator, apakah satu pelayanan publik itu memuaskan masyarakat atau tidak.

“Kalau tidak ada survei ini kan kita tidak tahu pelayanan yang kita sampaikan itu bisa memuaskan atau tidak, jadi harus ada survei,” jelas mantan Kabag Aset Setda Pemkab Serang ini.

Oleh karena itu, kata Ida, pihaknya saat ini menggelar launching dan sosialisasi terlebih dahulu terkait SKM dan pelaksanaan surveinya akan berlangsung setiap akhir tahun. Sehingga, nantinya akan terlihat nilai atas SKM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk pengambilan kebijakan evaluasi pada 2026. Penilaian SKM, kata Ida, ada form standarisasi oleh Kemen PAN RB berupa aplikasi, dimana saat ini formnya sudah digital.

“Dari 29 OPD, ada sekira 15 OPD yang disurvei, berikut sebagian Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas sebagai sampel SKM,” terang mantan Camat Ciruas ini.

Terkait Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dijelaskan Ida, yaitu pakaian dinas bukan hanya sekadar seragam, melainkan juga sebagai identitas, simbol kedisiplinan, dan cerminan wibawa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbup sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang. Dengan pakaian dinas yang rapi, seragam, dan sesuai aturan, maka pihaknya menunjukkan profesionalisme dan kesiapan dalam melayani masyarakat. Disiplin dalam berpakaian menjadi langkah awal dari disiplin dalam bekerja dan melayani. Adapun pakaian dinas ASN Pemkab Serang yang digunakan untuk Senin sampai Selasa, diinformasikan Ida, yakni mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna coklat, Rabu mengenakan pakaian Putih Hitam, sementara Kamis mengenakan pakaian Batik Lokal. Sedangkan Jumat dengan moto Bahagian berdasarkan religius, pegawai ASN dan PPPK akan mengenakan pakai baju muslim atau tunik untuk laki-laki dan perempuan bisa warna putih, biru, navy atau hitam. Sementara pegawai honorer dikembalikan ke OPD masing-masing.

Sementara itu, Kabag Organisasi dan RB Setda Pemkab Serang Aat Supriyadi berharap, pelaksanaan SKM seluruh perangkat daerah patuh akan tata kelola pelaporan, yang nanti menjadi rujukan bagaimana ke depan agar masyarakat puas. Adapun nilai yang diraih pada 2024 lalu yaitu kategori baik atau B dengan angka 82.89. Sementara target ke depan ada peningkatan dapat meraih angka 85.

“Tapi, posisi angka 82.89 itu sudah luar biasa,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang ini.(Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com