Banten24

Cegah Temuan Hukum, Zakiyah Dukung Kejaksaan Awasi Pengelolaan Keuangan dan Aset di Desa

BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendukung langkah pihak Kejaksaan yang akan mengawasi ketat pengelolaan keuangan dan aset di desa melalui program Program Jaksa Garda Desa Kejaksaan Agung (Jaga Desa Kejagung) Republik Indonesia (RI) sebagai upaya pencegahan terjadinya temuan administrasi maupun hukum yang dilakukan aparatur di Pemerintahan Desa.

Demikian disampaikan Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bagi Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang dirangkaikan dengan evaluasi program Jaga Desa 2025 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang di The Jayakarta Villa’s Hotel Anyer, Selasa (15/7/2025).

Pada kesempatan itu, Zakiyah pun menyerahkan hadiah kepada para pemenang Lomba Desa kepada Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang yang akan mewakili Kabupaten Serang pada Lomba Desa tingkat Provinsi Banten 2025.

Advertisement

Acara dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang Ida Nuraida, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Fraksi PKS Supiyanto, Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Serang Febrianto, Staf Ahli Bupati Serang Zaldi Dhuhana dan dr Rahmat Setiadi, Inspektur Insepktorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang Rahmat Maulana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono, ara Camat, serta 87 Kades se-Kabupaten Serang yang menjadi peserta Bimtek.

Dalam sambutannya, Zakiyah mengajak para Kades di 29 kecamatan untuk mendukung dan menyukseskan program Jaga Desa Kejagung RI 2025 yang didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemnedes PDT) dengan Kejagung RI pada 2022 lalu.

Program Jaga Desa, dijelaskan Zakiyah, bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan serta aset desa. Untuk memastikan program yang diinisiasi Kejagung itu berjalan sampai ke tingkat desa, menurut Zakiyah, perlu mendapat dukungan penuh Pemerintah Daerah hingga Pemdes, dengan cara melakukan input data secara aktif dan berkesinambungan dalam website jagadesa.kejaksaan.go.id.

“Saya berpesan kepada para Kades untuk mempelajari dan memahami ketentuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari permasalahan hukum,” pesannya.

”Jalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya. Insya Allah desa bahagia dapat kita wujudkan,” imbuhnya.

Zakiyah juga menekankan para Kades dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar intens melakukan konsultasi dan koordinasi, baik kepada Pemerintah Kecamatan, DPMD, maupun Inspektorat sebagai pembina dan pengawas Pemdes.

“Ini (program Jaga Desa-red) penting agar oara Kades terhindar dari temuan administratif maupun temuan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan, Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bagi Kades di lingkungan Pemkab Serang yanh dirangkaikan kegiatan Evaluasi Jaga Desa 2025 ini untuk melakukan pendampingan kepada para Kades. Kata Sugihardono, peserta pada Bimtek diberikan pengarahan, mulai dari pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab Pemdes supaya semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kades maupun perangkat desa mendapatkan hal dianggap keraguan dalam penyelenggaraan anggaran, diminta jangan ragu konsultasi dengan DPMD, Inspektorat, dan Kejakasaan Negeri supaya kedepan tidak ada Kades atau Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan penganggaran dana desa tidak ada permasalahan lagi,” terangnya.(Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com