Pemkot Serang Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dengan Persetujuan Empat Raperda

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini dibuktikan dengan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang, Kamis (3/7/2025).
Empat Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi:
* Raperda tentang Bangunan Gedung
* Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
* Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
* Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Wali Kota Budi Rustandi menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan keempat Raperda ini telah dilakukan secara intensif oleh tim pembahasan pemerintah daerah bersama panitia khusus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi III DPRD Kota Serang.
“Dua Raperda, yakni tentang Bangunan Gedung dan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bahkan telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Banten. Penyempurnaan ini sesuai dengan hasil fasilitasi yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 100.3.3.3/782/HUK/2025 dan Nomor 100.3.3.3/784/HUK/2025,” terang Budi.
Dalam pidatonya, Budi juga menyoroti persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD.
Ia mengapresiasi komitmen dan partisipasi seluruh pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, atas terselenggaranya rapat paripurna ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa proses persetujuan keempat Raperda ini melalui tahapan yang panjang dan melibatkan kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif.
Terkait dengan Raperda tentang Bangunan Gedung, Nanang menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana beberapa pasal disesuaikan. “Ini nanti ada di Pak Kadis PU ya,” ujarnya.
Untuk Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Nanang menyebutkan bahwa di dalamnya tidak menetapkan secara rinci mengenai jumlah surat suara atau nominal bantuan.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. “Ada beberapa besaran tarif pajak distribusi yang disesuaikan, ada pasal-pasal, teknis ada di Pak Kepala Bapenda nanti ya, secara teknis ya,” terang Nanang.
Terakhir, mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Nanang menegaskan bahwa ini adalah amanat undang-undang.
“6 bulan setelah satu tahun anggaran berakhir maka kepala daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD,” pungkasnya.
Persetujuan keempat Raperda ini diharapkan dapat semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Serang, mewujudkan transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan daerah.(siska)