Banten24

Usulkan 2 Raperda di Paripurna DPRD, Ini Penjelasan Bupati Ratu Zakiyah!

BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang pada Rapat Paripurna Penyampaian Dua Macam Raperda Usulan Bupati di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (12/6/2025). Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Zakiyah mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kata Zakiyah, pada 26 Mei 2025 BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK RI membuktikan Pemerintah Kabupaten Serang layak meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kalinya secara bertutut-turut sejak LKPD tahun 2011,” ucapnya.

Advertisement

Menurut Zakiyah, tercapainya Opini WTP dari BPK merupakan wujud dari komitmen, tekad, dan semangat dan kerjasama, serta kerja keras seluruh jajaran, baik unsur Pemda maupun DPRD, disertai dukungan dan komitmen masyarakat Kabupaten Serang, serta petunjuk dan arahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Atas pencapaian itu, Zakiyah pun mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkab Serang.

“Saya berharap kinerja terus ditingkatkan, sehingga Kabupaten Serang mampu menjaga prestasi ini,” harapnya.

Seiring hasil capaian opini WTP, Zakiyah juga berharap, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat dan menjadi modal dasar untuk meningkatkan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang yang bahagia.

 

Advertisement

Terkait pelaksanaan APBD Pemkab Serang tahun anggaran 2024, kata Zakiyah, pihaknya bersama DPRD harus mengambil langkah strategis agar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi berimbang antara pendapatan dan belanja yang akan ditetapkan. Salah satunya langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melakukan efesiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, didukung Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Bupati nomor 900.1.3/304/bpkad/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terus mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menekan defisit anggaran tahun 2025 menjadi Rp51,81 miliar, yang selanjutnya menjadi pembahasan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian target pendapatan secara keseluruhan pada 2024 sebesar 93,20 persen atau Rp3,49 triliun dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja dan transfer sebesar 92,44 persen atau Rp3,49 triliun dan posisi APBD 2024 pun mengalami surplus sebesar Rp5,49 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar, sehingga masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp30,88 miliar.

Sementara realisasi pendapatan sebesar Rp3,49 triliun atau 93,20 persen, sementara penggunaan anggaran mencapai Rp3,74 triliun. Jika dibandingkan pada 2023, realisasi pendapatan mencapai 93,20 persen atau sebesar Rp3,24 triliun.

“Jadi, secara persentase bernilai sama, tetapi secara realisasi anggaran meningkat sebesar Rp241,24 miliar dari tahun lalu,” ungkap politisi PAN ini.

Kemudian, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,49 triliun atau 92,44 persen dari anggaran sebesar Rp3,77 triliun. Jika dibandingkan pada 2023, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp3,28 triliun atau 92,40 persen atau terdapat kenaikan sebesar Rp203,21 miliar atau 0,04 persen. Sementara realisasi pembiayaan Tahun Anggaran 2024, meliputi realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,86 miliar dari anggaran Rp32,86 miliar atau 100 persen dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,48 miliar, sehingga realisasi pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar atau 102 persen.

“Selanjutnya surplus sebesar Rp5,49 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar, maka Tahun Anggaran 2024 terdapat silpa sebesar Rp30,88 miliar,” ujarnya.

Sementara terkait Raperda tentang RP3KP, kata Zakiyah, diatur untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai tata ruang.

“Diharapkan Raperda RP3KP mampu mempertegas arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Serang untuk mewujudkan tujuan Indonesia Emas 2045,” harapnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com