Perda APBD Kabupaten Serang TA 2025 Sebesar Rp3,55 Triliun Ditetapkan

BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2025 senilai Rp3,55 triliun sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (13/10/2024).
Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan empat pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, selanjutnya akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Ulum pun meminta Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, APBD Murni TA 2025 dengan pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula dibandingkan APBD Murni 2024. Sedangkan belanja pada APBD Murni 2025 mencapai Rp3,71 triliun atau defisit Rp116 miliar.
“Ini memang kesepakatan dengan dewan (menyebut DPRD-red). Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset. Karena, ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan,” terang Tatu kepada wartawan usai paripurna.
Untuk pendapatan, disebutkan Tatu, berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk dana bagi hasil dari Pemprov Banten yang diubah komposisinya pada 2025 bisa terealisasi pembagiannya.

“Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang,” ujar politis Partai Golkar ini.
Tatu pun mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang agar selalu termonitor dan melakukan evaluasi terkait realisasi pendapatan, tidak menunggu sampai enam bulan ke depan, tetapi diupayakan per dua bulan bisa diketahui persoalannya.
“Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi, sangat berpotensi. Tapi, teknisnya di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) ternyata ada kesulitan,” tukasnya. (Nizar)









