Mudahkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Kerja sama dengan Bank Bukopin
BISNISBANTEN.COM — Guna meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Bank Bukopin. Kerja sama ini juga bertujuan untuk pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan. Kerja sama ini layanan pembayaran tagihan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes), khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso. Ini untuk Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan. Ini untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun, melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit. “BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini,” katanya.
Dengan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan. “Sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,”katanya.
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan. Dengan begini, pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,”ucapnya. (gag/red)