Mulai 5 Januari Penggunaan Knalpot Brong yang Melintas di Jalan Raya Akan Ditindak

BISNISBANTEN.COM – Terhitung mulai tanggal 5Januari 2024, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cilegon melarang para pengendara roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot Brong (Knalpot Resing-red) ada melintasi di jalan wilayah hukum Polres Cilegon.
Larangan itu sudah mulai diberlakukan di setiap Polres yang berada di wilayah hukum Polda Banten terhitung tanggal 5 Januari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, IPDA Dwi Maryanto pada Jumat (8/1/2024).
IPDA Dwi Maryanto menuturkan hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti arahan Kapolda Banten, berdasarkan surat telegram Kapolda Banten nomor : ST/13/I/Ops.1.1.1/2024 tanggal 4 Januari 2024.
“Terkait penindakan bagi penggunaan knalpot racing atau brong di jalan raya, sehingga mengganggu pengendara lainnya,” tuturnya.
Dalam isi telegram itu, lanjutnya, terdapat sejumlah poin yang harus dilakukan oleh para petugas satuan lalu lintas setiap Polres di wilayah hukum Polda Banten.
Di antaranya, para Satlantas di wilayah hukum Polda Banten ditugaskan untuk mensosialisasikan terkait aturan tersebut secara masif, melalui beberapa media massa termasuk media sosial.
“Kemudian menindak secara masif dengan sasaran knalpot bising, tentunya penindakan ini dilakukan secara humanis dengan menggunakan skala prioritas, dimulai dari teguran, teguran lisan, kalau ngga bisa, terakhir kita tilang,” jelasnya.
Dwi mengatakan bahwa, apabila petugas satlantas melihat adanya penggunaan knalpot brong berlalu lalang melintas di jalan raya, petugas akan menindak secara langsung di lokasi, “Penindakan dengan cara memberhentikan pengendara Kemudian petugas melakukan penahanan terhadap knalpot brong yang digunakan pengendara” tuturnya.
Penahanan knalpot dilakukan sementara, lanjutnya, sampai si pengendara mengganti dengan knalpot yang sesuai standar SNI, dan disaksikan langsung oleh petugas.
“Setelah knalpot diganti dengan knalpot yang sesuai standar SNI, knalpot brong itu lalu dimusnahkan oleh si pemilik kendaraan dengan disaksikan oleh petugas, guna menghindari prasangka yang tidak baik, katanya.(dik)









