Banten24

Beri Diskon Pajak Serta Gandeng KSOP dan Kejaksaan Optimalkan Pendapatan

BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang di bawah kendali Ishak Abdul Rauf sebagai Kepala Badan didampingi Ikhwanussofa selaku Sekretaris terus berinovasi mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Serang.

Salah satunya, memberikan diskon pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyambut momentum HUT ke-497 Kabupaten Serang. Pemberian diskon khusus untuk para wajib pajak yang mempunyai tunggakan membayar pajak. Pihaknya membagi dua bagian diskon. Seperti wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak di bawah tahun 2014 diberikan diskon pembayaran pajak pokok sebesar 49,7 persen. Kemudian wajib pajak yang mempunyai tunggakan di atas tahun 2014 diberikan diskon 4,97 persen.

“Jadi angkanya sesuai dengan usia Kabupaten Serang, 497,” katanya.

Kemudian mengoptimalkan penerimaan pajak BPHTB untuk memotivasi pelaporan agar disegerakan penerimaannya, Bapenda juga memberikan diskon 4,97 persen. Diskon berlaku selama satu bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2023. Keringanan pembayaran pajak yang diberikan oleh Bapenda juga sudah dilakukan dengan penghapusan denda administrasi pajak sejak Maret sampai November 2023. Program keringanan itu pun mampu menggenjot penerimaan pajak daerah khususnya pajak yang terutang.

Inovasi lainnya, yakni menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga. Di antaranya dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kejaksaan Negeri Serang. Kerja sama dengan KSOP untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara kerja sama dengan Kejari untuk melakukan penagihan pajak terutang.

Kerja sama menghasilkan capaian yang baik. Pada sektor pajak MBLB dapat menghasilkan pendapatan Rp600 juta dari selisih pajak yang dilaporkan.

“Itu baru dari selisih pajak saja, artinya ada kekurangan bayar dari wajib pajak, belum dari kenaikan pembayaran, contoh yang biasa Rp5 juta setelah kerja sama ini jadi Rp 20 juta,” terang Kepala Bapenda Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf.

Setiap perusahaan yang ingin mengirim bebatuan lewat pelabuhan, KSOP mewajibkan pengiriman barang untuk melampirkan bukti pajak sebelumnya. Kemudian setiap satu bulan sekali KSOP bersama Bapenda melakukan coklit untuk menyesuaikan dengan hasil pengiriman barang.

“Kalau ada selisih antara bukti pajak dengan pengiriman mereka, maka dikenakan kurang bayar dan mereka harus menutupi kekurangan bayar tersebut,” jelasnya.

Perolehan pajak terbesar berasal dari tiga jenis pajak, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), PBB, dan BPHTB. Bapenda menargetkan perolehan PPJ sebesar Rp186.000.000.000. Kemudian target PBB sebesar Rp125.000.000.000. Lalu BPHTB ditargetkan Rp167.094.560.000. Ishak mengimbau kepada warga dan para wajib pajak lainnya untuk taat membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda untuk dikembalikan kepada masyarakat berupa pembangunan daerah. (advertorial)

bisnisbanten.com