Banten24

Gencar Sosialisasikan PBG Tingkatkan Pendapatan Daerah

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang di bawah kendali Yadi Priyadi Rochdian, ST, MM.MT dan Tony Kristiawan, ST, M.Si selaku Sekretaris Dinas tidak hanya terus berupaya menuntaskan pembangunan infrastruktur dan melakukan penataan ruang di Kabupaten Serang, melainkan juga berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi dari kegiatan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Saat ini Dinas PUPR Kabupaten Serang sedang gencar melakukan sosialisasi terkait PBG kepada masyarakat dan pihak swasta sebagai tugas baru menangani PBG, dimana sebelumnya kewenangan tersebut ada pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) yang memiliki target untuk menyelesaikan distribusinya. Untuk mempercepat distribusi pendapatan dari PBG, pihaknya telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi di sejumlah tempat terkait adanya kewajiban membuat PBG SLF dan tata caranya.

Yang sudah diinformasikan secara luas terkait PBG SLF yang pertama yaitu kawasan industri, dimana pihaknya sudah menjelaskan bahwa saat ini PBG berada di Dinas PUPR berikut penyelesaiannya, serta tahapannya yang harus dilakukan seperti apa, serta diberikan nomor kontaknya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian berharap, dengan gencarnya sosialisasi PBG maka akan berdampak banyak yang mendaftar PBG yang merupakan salah satu kontribusi besar dalam sektor pendapatan. Berkat sosialisasi yang masif, kata Yadi, saat ini sudah ada beberapa yang mulai mengurus PBG dan SLF.

Selain pihak industri, lanjut Yadi, pihaknya ke depan akan lebih mengembangkan ke sektor perumahan, dilanjutkan dengan kesehatan.

“Jadi, memang harus sering sering sosialisasi ke mereka (potensi PBG-red),” terangnya.

Ditegaskan Yadi, pembuatan PBG dan SLF wajib bagi pengusaha. Maka dari itu, pihaknya melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada yang belum membuat yang menjadi kewajiban tersebut. Selain sosialisasi kepada bidang usaha, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke pihak kecamatan agar camat juga bisa menjelaskan apabila ada yang menanyakan terkait PBG dan SLF. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengundang dari pusat dan balai untuk menjelaskan dan mendengarkan keluhan di bawah. Soalnya, kata Yadi, terKadang ada saja keluhan dari masyarakat jika proses pembuatan PBG dan SLF ribet dan sebagainya.

“Makanya, kami jawab kenapa harus urus ini, kita enggak bisa nolak, karena sistemnya ada. Itu saya sampaikan ke pusat agar mohon ditampung inilah kendalanya, sekiranya ada aturan baru dapat diakomodir keluhan-keluhan di kita. PBG sudah online,” jelasnya.

Saat ini, diakui Yadi, capaian pendapatan dari PBG belum maksimal.

“Makanya, agar optimal kami terus gencar melakukan sosialisasi PBG ini secara door to door,” pungkasnya. (Advertorial)

bisnisbanten.com