Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas yang Mudah dan Cepat
BISNISBANTEN.COM — Sebagai pemilik kendaraan bekas alias second, kita tetap wajib melengkapinya dengan asuransi mobil. Sebab, asuransi mobil bekas dapat melindungi kendaraan dari berbagai kerusakan yang dapat menguras keuangan.
Penting memproteksi mobil second karena risikonya lebih tinggi dibandingkan mobil baru. Jika mengalami kerusakan atau baret, hingga mogok di tengah jalan, maka biaya perbaikan biasanya lebih tinggi dari mobil baru.
Pasalnya, mobil second tentu tidak sesehat kendaraan baru, meskipun telah dirawat dengan apik. Selain itu, sulit mencari sparepart yang pas untuk mobil bekas.
Itulah mengapa penting memiliki asuransi mobil bekas, agar kita bisa tetap mendapat perlindungan bila mengalami kerusakan. Pertanyaannya kini, bagaimana cara klaim asuransi mobil bekas?
Menjawab hal itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, marketplace asuransi tepercaya yang pelaksanaannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai asuransi mobil bekas dan cara klaimnya yang mudah dan cepat.
Asuransi Mobil Bekas sebagai Proteksi Kendaraan Second
Umumnya, kendaraan yang baru dibeli sudah mendapat asuransi mobil dari leasing atau showroom tempat membeli. Hal sama berlaku jika kita membeli mobil bekas di showroom ternama, dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi tertentu.
Lain halnya jika membeli mobil bekas ke perorangan, atau leasing daerah, biasanya tidak diberi perlindungan asuransi. Itu alasannya, perusahaan asuransi memberi layanan asuransi mobil bekas untuk kendaraan second yang dibeli tanpa paket asuransi.
Sehingga, kita tetap bisa klaim dan mendapat ganti dari biaya servis kendaraan jika mengalami kerusakan atau masalah. Dengan begitu, biaya yang perlu dikeluarkan jadi lebih ringan dan tidak akan mengganggu finansial Anda.
Syarat Memiliki Asuransi Mobil Bekas
Membeli asuransi mobil bekas sama seperti saat mendaftar asuransi mobil baru. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan pun kurang lebih hampir sama.
Hanya saja, Anda perlu memperhatikan betul nama di dokumen BPKB dan STNK kendaraan dengan dokumen pribadi. Karena itu, segera lakukan balik nama mobil yang statusnya masih dicicil agar bisa mendaftarkan asuransi mobil.
Bila berbeda, asuransi tidak bisa menerima mobil tersebut sebagai bagian dari polis. Bukan tak beralasan, hal itu terjadi karena akan menyulitkan ketika proses klaim bila terjadi hal tidak diinginkan di masa datang.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil Bekas
Sama seperti asuransi mobil baru, jenis proteksi kendaraan second juga terdiri dari dua. Yaitu, proteksi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau biasa disebut comprehensive.
Berikut ini adalah perbedaan keduanya dan jenis terbaik yang dipilih:
Asuransi Mobil All Risk
Memberikan perlindungan menyeluruh, asuransi mobil All Risk akan menanggung semua jenis kerusakan. Baik besar sampai harus ganti mesin, atau sekadar ganti kaca spion karena terserempet pengendara motor.
Lantaran proteksinya yang banyak, biaya yang harus dibayarkan untuk asuransi ini juga lebih tinggi. Untuk jenis All Risk, perusahaan asuransi juga umumnya hanya akan menanggung mobil bekas keluaran baru saja.
Karena itu, premi yang harus dibayarkan pun lebih tinggi, serta jenis kendaraan yang bisa diterima lebih sedikit. Dengan begitu, Anda bisa mendapat perlindungan yang lebih lengkap.
Asuransi TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan proteksi kendaraan yang memberikan ganti rugi kerusakan mobil total.
Itu berarti, Anda tetap harus membayar sendiri untuk perbaikan terhadap masalah-masalah kecil seperti ban kempes, harus ganti oli, atau body baret dan harus dicat ulang. Meski begitu, asuransi TLO bisa menanggung hampir semua jenis mobil keluaran lama maupun baru.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan memiliki asuransi TLO:
●Premi lebih murah
●Manfaat lebih luas
●Persyaratan lebih mudah
●Banyak pilihan layanan untuk memperluas pertanggungan.
Cara Klaim Asuransi Saat Mobil Bekas
Sebagai pemegang polis, tentu saja Anda dapat melakukan klaim asuransi. Jika mobil mengalami kecelakaan dan butuh perbaikan, maka dapat menjalani klaim asuransi berikut:
●Laporkan kerugian atau kecelakaan paling lambat 5 hari setelah kejadian baik lewat email, customer service, registrasi dengan layanan online, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
●Perusahaan akan melakukan survei terhadap laporan yang diterima.
●Siapkan dokumen-dokumen lengkap klaim asuransi.
●Perusahaan akan melakukan penilaian terhadap hasil survei.
●Perusahaan memberikan surat perintah kerja agar kendaraan segera diperbaiki di bengkel rekanan asuransi.
Itulah penjelasan mengenai asuransi mobil bekas dan cara klaimnya. Baru membeli mobil second, segera lindungi dengan asuransi mobil bekas agar tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk merawatnya! (susi)