Peternakan Ayam Ilegal di Cikeusal Kabupaten Serang Disegel, Pengelola Pasrah

BISNISBANTEN.COM- Tidak memiliki izin atau ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap Peternakan Ayam Petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Kamis (11/5/2023). Penyegelan dilakukan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah karena perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP didampingi pihak kepolisian sekira pukul 10.00 WIB, diawali apel dan membacakan berita acara terlebih dahulu di lokasi peternakan ayam. Proses penyegelan dengan cara menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak mendapat perlawanan pihak pengelola peternakan.
Penyegelan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Pimpinan Kecamatan Cikeusal, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak. Diketahui, peternakan itu memiliki lahan seluas lebih dari satu hektare dan sudah beroperasi sekira tujuh tahun.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031. Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Penyegelan Peternakan Ayam Petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada 4 Mei 2023.
”Langkah tegas penyegelan peternakan ayam ini kami lakukan setelah mendapat rekomendasi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menutup peternakan, karena dari sisi tata ruang dan manajemen administrasi tidak memiliki izin,” ujar Iskandar di sela-sela penyegelan.
Atas informasi yang disampaikan DPMPTSP itu, lanjut Iskandar, pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
”Ibu Bupati Serang menyampaikan, ketika menyalahi aturan silahkan tutup, dengan tegas beliau mengintruksikan. Makanya, hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal, toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari, namun membangkang. Jadi, kami tegas, sebelum kami segel kami perintah agar dikosongkan peternakannya,” katanya.
Jika setelah penyegelan adanya aktivitas, terlebih membuka gembok, Iskandar memastikan, itu sudah masuk tindakan ranah pidana. Kata Islandar, makna penyegelan bukan hanya merusak, orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk area peternakan.
”Siapapun tidak boleh masuk, termasuk karyawan. Ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang, itu pelanggaran hukum. Tanpa ada konfirmasi Satpol PP, itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi, kalau mau masuk area peternakan, wajib hukumnya meminta izin Satpol PP. Kami pun akan meminta izin pimpinan Ibu Bupati, apakah di izinkan atau tidak,” ancamnya.
Menanggapi itu, Mandor Peternakan Ayam Petelur Ari mengaku pasrah dengan penyegelan oleh petugas. Ari tidak menyangkal, peternakan yang dikelolanya menyalahi aturan.
”Tapi sayang aja ayamnya karena masih banyak belum diangkut. Saya baru kemaren tahu kalau mau disegel,” sesalnya.
Terkait itu, Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung penyegelan peternakan ayam ilegal di wilayah meski tidak mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan, kita dukung,” tegasnya. (Nizar)