Peringati May Day, Walikota Serang: Hidupkan Kembali Nilai Hubungan Industrial

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tingkat Kota Serang tahun 2023 yang diikuti ribuan buruh dan pekerja se-Kota Serang di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (1/5/2023). Acara dibuka oleh Walikota Serang Syafrudin yang berpesan agar pemerintah, perusahaan dan buruh bisa kembali menghidupkan nilai-nilai hubungan industrial yang harmonis.
Turut mendampingi Syafrudin, yakni Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang Yudi Suryadi, dan Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi.
Syafrudin mengklaim, selama lima tahun terakhir hubungan antara buruh, pemerintah, perusahaan dan masyarakat terjalin harmonis, tidak ada yang diperdebatkan dan diricuhkan.
“Semuanya berjalan lancar dan semua keinginan buruh alhamdulillah terakomodir oleh kami (Pemkot Serang-red),” klaim Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banten ini.
Syafrudin pun mengapresiasi para buruh di Kota Serang yang selama ini sudah menjaga kondusivitas di wilayahnya.

“Peringatan Hari Buruh Internasional ini diharapkan bisa kembali menghidupkan nilai-nilai hubungan industrial yang harmonis,” harap mantan Camat Cipocokjaya ini.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi menambahkan, peringatan Hari Buruh Internasional tingkat Kota Serang sebagai bentuk apresiasi kepada buruh dan pekerja di Kota Serang yang sudah terjalin komunikasi dengan baik dan kebersamaan yang kondusif.
Kata Poppy, pada peringatan May Day kali ini pihaknya mengedepankan tiga hal, yakni silahturahim, kebersamaan, dan harmonisasi antara buruh dengan pihak pemerintah, pengusaha, serta komunitas lainnya.
Poppy pun menegaskan bahwa tidak ada tuntutan buruh di Kota Serang, melainkan sudah diwakilkan oleh buruh lain tuntutan besarnya disuarakan kepada pemerintah pusat.
“Tuntutan besar itu sekitar isu pencabutan atau revisi UU Cipta Kerja. Kemudian, penghapusan outsourcing dan juga upah kerja sesuai kebutuhan hidup layak,” ujar Poppy. (Eko/Zai)









