Banten24

UIN SMH Banten Sesuaikan Regulasi PAK Dosen PTKI

BISNISBANTEN.COM – Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menggelar Rapat Penyesuaian Regulasi Penetapan Angka Kredit (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aula Rektor UIN SMH Banten, Jalan Raya Syeikh Nawawi Bantani Nomor 30 Curug, Kota Serang, Kamis (12/4/2023). Itu menyusul adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan bagi Dosen.

“Kita akan menyesuaikan regulasi PAK Dosen PTKI sesuai Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023. Ini membantu Dosen supaya tidak dibebani dengan urusan administrasi, sehingga dosen bisa fokus dengan tugas dan kenaikan pangkatnya secara otomatis,” terang Wakil Rektor 1 UIN SMH Banten Prof Mufti Alia saat memimpin rapat.

“Sebelumnya kan beban kerja Dosen laporannya tiap semester harus diinput. Untuk kenaikan pangkat dan golongan harus diinput, sehingga merepotkan. Jadi, semangat reformasi birokrasi ini memudahkan Dosen,” imbuh Mufti.

Pada masa transisi, menurut Mufti, dibutuhkan pengisian formulir yang dilakukan Dosen, serta laporan yang isinya aspek pengabdian penelitian dan aspek pengajaran. Mufti berharap, para Dosenbisa memenuhi target mengisi formulir sampai 15 Mei, karena aturannya sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.

“Sosialisasikan ini diberi waktu tambahan enam bulan. Bagi Dosen yang memiliki bukti penelitian pengajaran untuk promosi kenaikan jabatan dan golongan, yang bersangkutan bisa diakui terakhir penilaiannya 30 juni,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Dr Abdul Mujib selaku Pembicara Kegiatan, serta Guru Besar Bidang Paikologi Islam Fakultas Psikologi UIN SMH Banten Syarif Hidayatullah mengatakan, kegiatan sebagai wujud respon positif terhadap implementasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dosen. Mujib pun meminta kepada seluruh Dosen agar memanfaatkan waktu dengan baik. Apalagi, pada masa transisi semua Dosen masih berkesempatan mengklaim hasil kinerjanya di waktu lalu.

“Ada beberapa klasifikasi. Ada Dosen yang dalam proses stagnan, seperti saya sudah mentok dan sudah enggak bisa naik lagi. Tapi, bagi teman-teman memungkinkan syaratnya terpenuhi. Enggak ada salahnya naik jabatan. Sebab, berikutnya butuh waktu lama, sementara naik jabatan kan hasil sebelumnya,” jelasnya. (dik/zai)

bisnisbanten.com