Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Motor Bisa lewat Online, Simak Caranya

BISNISBANTEN.COM – Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional, adalah pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini menggunakan database kendaran bermotor yang dimiliki Polri, pengkalan data induk kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola masing-masing Bapenda Provinsi.

Advertisement

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraanya secara online melalui aplikasi SIGNAL. Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Untuk mengetahui STNK telah sah atau belum, terdapat QR Code atau kode barcode di aplikasi SIGNAL, yang menandakan STNK telah dilakukan pengesahan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi SIGNAL, Anda wajib meregistrasikan akun dan memasukkan data kendaraan.

Saat melakukan registrasi, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data pribadi seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, nomor handphone, verifikasi biometrik wajah, dan membuat PIN.

Advertisement

Sementara itu, untuk mendaftarkan data kendaraan, Anda dapat menginput nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Lebih lanjut, tata cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL. Kode bayar ini hanya berlaku selama dua jam.

Setelah mendapatkan kode bayar, langkah selanjutnya adalah : klik notifikasi lanjut proses pembayaran generate kode bayar > klik lanjut pilih salah satu bank yang akan digunakan untuk membayar > klik lanjut akan muncul cara pembayaran > klik lanjut silakan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan cara mentransfer atau melalui teller bank.

Jika pembayaran terkonfirmasi, maka secara otomatis akan dikirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bukti bersifat sah dan valid. (Dhori)

Advertisement
bisnisbanten.com