Transformasi Digital dapat Tingkatkan Kepatuhan Perdagangan Internasional
“Dalam pengawasan dan penegakan hukum, digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan internasional karena tersedianya data dengan akurat dan tepat waktu serta setiap pihak yang mengakses akan memperoleh informasi yang sama. Pada akhirnya, dengan digitalisasi ini akan mendorong legalitas perdagangan yang dilakukan secara internasional” ungkap Menkeu pada International Conference on Digital Transformation in Customs, Selasa (16/03).
Pada tahun 2016, World Custom Organization memperkenalkan digitalisasi kepabeanan dan cukai. Digitalisasi ini dimaksudkan agar institusi bea dan cukai memiliki kontribusi yang sama terhadap efisiensi, efektivitas, dan kemudahan koordinasi.
“Konsep single windows, pertukaran data secara elektronik, dan penggunaan smartphone dan website untuk informasi dan komunikasi menciptakan efisiensi kecepatan serta transparansi,” ujarnya lagi.
Dampak positif lain dari digitalisasi bea cukai ini adalah peningkatan koordinasi antara petugas bea cukai dengan petugas dari instansi lainnya yang terkait dan bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas barang. Peningkatan ini khususnya bagi barang yang lintas batas.
Terakhir, Menkeu menyebut platform digital dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ketidakpastian pengambilan keputusan serta mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan atau penipuan, perdagangan gelap, dan aktivitas kriminal lainnya.
“Kami akan terus memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas bea dan cukai agar mereka dapat memahami perubahan teknologi digital dan menyesuaikan cara kerja. Indonesia terus menggunakan platform digital untuk mempercepat reformasi termasuk pembangunan Indonesia National Single Windows,” pungkas Menkeu. (susi)