Sosialisasi Perda Covid-19 Bersama Wartawan, Ketua DPRD Banten : Pasal-pasalnya Mudah Dicerna Masyarakat
BISNISBANTEN.COM — Ketua DPRD Banten Andra Soni mengawali program perdana DPRD Banten pada tahun 2021 berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegitan yang diawali oleh Andra ini digelar bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Gedung Plaza Aspirasi, Curug, Kota Serang, Rabu (10/3).
Pada kesempatan itu, Andra Soni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19. Setidaknya, dalam Perda itu terdapat 36 butir pasal yang diatur.
Andra yang sekaligus Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Covid-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah sehingga mudah dicerna oleh masyarakat.
“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna,” kata Andra Soni usai membacakan 36 pasal yang tertuang dalam Perda Covid-19 tersebut.
Ia juga mengingatkan, sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Ini untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 yang terus menjamur. Sehingga pencegahan dapat diantisipasi dengan membiasakan dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan menambahkan, bahwa kegiatan Sosper dan wawasan kebangaan tersebut adalah kegiatan yang baru diluncurkan DPRD pada tahun 2021, yang diharapakan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten. (susi)