Pemkot Serang dan BPN Tekan MoU Pengamanan Aset dan Pelayanan Publik, Budi Rustandi: Targetkan Sertifikasi Bertahap

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Langkah strategis ini dilakukan untuk mempermudah investasi, mengamankan aset daerah, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan dan kependudukan.
Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan, bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat penataan aset daerah sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oke hari ini kami menandatangani MOU kesepakatan dengan BPN ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik termasuk meningkatkan pertanahan termasuk keuangan daerah ya,” ujar Budi saat ditemui usai penandatanganan, Senin (05/10/26).
Budi menambahkan bahwa percepatan kepastian hukum tanah daerah sangat dibutuhkan agar masuknya investasi ke Kota Serang tidak terhambat.
“Ini dalam rangka agar agar pelayanan bisa lebih maksimal, investasi yang masuk lebih mudah, serta pengamanan aset-aset milik Pemkot Serang, yang mana ini merupakan tindak lanjut arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN,” lanjutnya.
Mengenai data aset Pemkot Serang, Budi mengatakan, penertiban aset ini menjadi salah satu prioritas utama pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Agis Rahmatullah. Berdasarkan data Pemkot Serang, saat ini tercatat sekitar 2.000 aset yang telah selesai disertifikatkan. Sementara itu, masih ada sekitar 3.000 aset daerah yang sedang dalam proses dan bertahap untuk dilegalisasi.
“Tahun ini target kita 300 aset yang sertifikasinya diselesaikan. Ini secara bertahap terus kita kejar,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Serang Osman Affan menyampaikan, dukungan penuhnya terhadap program percepatan yang diusung Pemkot Serang, terutama mengenai pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah.
“Terkait integrasi NIK dan NOP ini kita berharap untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bahwa dengan integrasinya nomor induk kependudukan dengan nomor induk bidang maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi. Jadi semoga apapun ini kami selalu mendukung program-program yang ada pada Pak Wali,” jelas Osman.
“BPN siap mendukung penuh program-program Pak Wali Kota, khususnya dalam mempercepat sertifikasi aset daerah sesuai arahan KPK dan Kemendagri,” ,” tutur Osman.
Terkait proses legalisasi tanah milik pemerintah setempat, BPN Kota Serang siap mengawal penyelesaian sertifikasi aset Pemkot Serang hingga tuntas. “Kami tetap untuk memprioritaskan aset-aset di Pemkot ini agar segera disertifikatkan. Ini bertahap semua,” pungkasnya. (Siska)









