Banten24

Pemkot Hibahkan Lahan 4,7 Hektare ke Kejari Serang untuk Gudang Barang Bukti dan Rumah Penyimpanan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat (2/10/2026).

Lahan seluas 4.750 meter persegi (atau sekitar 4,7 hektare) yang berlokasi di Kecamatan Taktakan tersebut dihibahkan untuk mendukung sarana dan prasarana penegakan hukum, khususnya pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan barang bukti.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, bahwa hibah tanah ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara demi kepentingan pelayanan publik.

Advertisement

“Kesepakatan hibah terkait tanah Pemerintah Kota Serang yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan Kejaksaan Negeri Serang dalam rangka kolaborasi dan sinergi untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang mana ini adalah bagian daripada kepentingan pemerintah pusat,” ujar Budi saat ditemui usai acara penandatanganan.

Budi menegaskan bahwa langkah ini diambil agar aset-aset milik Pemkot Serang dapat terkelola sesuai dengan peruntukannya serta memberikan manfaat yang lebih luas.

“Tentu saya sebagai wali kota mengakomodir itu, ini dalam rangka agar aset-aset kita sesuai dengan peruntukannya. Bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka untuk pelayanan publik juga,” tambahnya.

Mengenai rincian teknis luas dan batas lahan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Dado Achmad Ekroni menjelaskan, rencana penggunaan lahan hibah tersebut. Pihaknya akan membangun tempat penyimpanan barang bukti dan barang sitaan negara yang memadai serta multifungsi.

“Kita dapat hibah 4.750 meter persegi. Itu rencananya kami akan membuat rumah penyimpanan barang-barang bukti dan barang sitaan negara. Nah, jadi itu nanti akan jadi tempat untuk menyimpan barang-barang bukti, barang-barang sitaan,” kata Dado.

Menariknya, fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi Kejari Serang, melainkan dapat dimanfaatkan oleh Kejari dari seluruh wilayah di Banten, terutama dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dan itu nanti yang memanfaatkan bukan cuma Kejaksaan Negeri Serang. Bisa juga dari Kejaksaan Negeri di seluruh Banten, khususnya kalau misalnya perkara-perkara Tipikor. Perkara Tipikor itu kan pengadilannya cuma ada di sini, di Banten,” jelasnya.

Dado menilai skema ini akan mempermudah mobilitas serta efisiensi proses persidangan bagi kejaksaan dari daerah lain seperti Tangerang Raya maupun Lebak.

“Jadi daripada dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangsel yang agak jauh, atau dari Lebak yang jauh bawa-bawa barang bukti, kalau mau sidang barang buktinya dititip di situ lebih dekat. Nanti tinggal bawa badan ke pengadilan. Termasuk juga nanti kalau untuk lelang-lelang bisa dipakai di situ, bisa buat showroom. Setelah eksekusi terus dilelang, jadi rencananya multifungsi,” papar Dado.

Langkah relokasi dan pembangunan tempat penyimpanan baru ini diakui Dado sangat mendesak. Kondisi Rupbasan yang ada saat ini di dekat Rutan Serang dinilai sudah tidak representatif dan sering memicu kendala lalu lintas.

“Kondisi yang sekarang kan Rupbasan yang ada di belakang Rutan Serang itu kecil tempatnya dan kurang representatif. Terus enggak ada juga parkirannya. Jadi kalau mau masukin barang, kalau misalnya banyak orang yang mau melihat, itu kan bisa mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.

Dengan dipindahkannya fasilitas ini ke Taktakan, pihak Kejari berharap keberadaan gedung baru ini mampu membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Nah, kalau di Taktakan itu nanti mudah-mudahan bisa jadi pemicu, mempermudah layanan dan juga untuk merangsang ada geliat ekonomi di sana, paling enggak seperti itu,” tuturnya.

Mengenai jadwal pelaksanaan fisik pembangunan, pihak Kejari Serang menargetkan proyek dapat dimulai dan dirampungkan pada tahun 2027 mendatang sembari menunggu pengalokasian anggaran dari Kejaksaan Agung.

“Kalau rencananya, kalau pasti kita masih menunggu, tapi sekedar informasi tahun 2027. Target selesai 2027 juga, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan didoakan saja anggaran-anggaran dari pusat, dari Kejaksaan Agung,” ucap Dado.

Mengakhiri keterangannya, Dado mengapresiasi penuh dukungan Pemkot Serang yang dinilainya sebagai bentuk aset saling dukung antarlembaga negara tanpa mengubah esensi kepemilikan aset negara itu sendiri.

“Ini salah satu dukungan dari Pemerintah Kota Serang untuk kejaksaan. Karena memang ini asetnya kan bukan aset yang berpindah sebenarnya, asetnya tetap di situ tapi dimanfaatkan semaksimal mungkin. Saling kolaborasi, bukan peralihan dari pihak lain,” terangnya.

“Kejaksaan juga ikut membantu dengan pembangunan, dari kota juga menyiapkan lahan. Jadi ini mudah-mudahan bisa jadi contoh. Bukan hibah dalam bentuk uang yang enggak kelihatan. Kalau ini barangnya kan tetap ada dan enggak mungkin dipindah-pindahin lagi,” pungkas Kajari Serang. (Siska)

bisnisbanten.com