Info Bisnis

Iuran JKN-KIS Kelas 3 Turun, Ini Penjelasannya

BISNISBANTENN.COM — Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Mulai awal 2021, pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesesuaian Nasional (JKN-KIS). Ini bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam BPJS Kesehatan Donni Hendrawan mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS. Ini juga upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan. Selain itu, akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” katanya saat melakukan Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Rabu (6/2).

Masih kata Donni, untuk iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu,” katanya.

Donni menambahkan, optimalisasi Pelayanan di era pandemi BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan kepada peserta. Tidak hanya itu, sebagai upaya membantu pemerintah dalam menekan penularan Covid-19 yang tidak tahu kapan akan berakhir. BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan kepada para mitra BPJS Kesehatan yaitu kepada dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ini dengan memanfaatkan teknologi melalui Aplikasi Mobile JKN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di smartphone.

“Saat ini, dokter di FKTP dapat menerima konsultasi dari pasien melalui aplikasi Mobile JKN Faskes yang dapat diakses melalui smartphone, selain itu ada manfaat lainnya seperti dapat melihat data peserta terdaftar di FKTP nya serta dokter juga dapat melihat riwayat berobat pasien tersebut,” tambahnya.

Fitur-fitur pada Mobile JKN Faskes sangat berguna pada saat sekarang ini. Dimana FKTP tetap dapat melakukan komunikasi dengan peserta terdaftar untuk memastikan kesehatan peserta. Ini sekaligus memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kesehatan secara daring. Dengan begini, peserta datang ke FKTP hanya dalam kondisi gawat darurat atau kondisi serius lainnya. Hal ini juga penting untuk dokter di FKTP sebagai garda terdepan. (wirda)

Advertisement
bisnisbanten.com