Keuangan

Dokumen Mulai Rp5 Jutaan yang Kena Bea Meterai Rp10 Ribu


BISNISBANTEN.COM — Penggunaan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Tidak semua dokumen wajib menggunakan bea tersebut. Dalam peraturan terbaru tersebut, bea meterai tempel yang digunakan untuk dokumen di atas Rp5 juta.

Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Banten Ida Layla menuturkan, selain adanya aturan bea meterai terbaru, ada juga kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta. “Dengan begini, dokumen di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, aturan tentang meterai Rp10 ribu ini sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Ketentuan bea meterai terbaru ini memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM karena tarifnya yang relatif rendah dan terjangkau.

Sementara ketentuan peralihan dinyatakan meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai jangka waktu satu tahun setelah UU ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dalam bentuk apapun.


Meskipun meterai Rp10 ribu mulai berlaku per 1 Januari 2021, tetapi meterai Rp6 ribu dan Rp3 ribu masih tetap berlaku 31 Desember 2021 mendatang. Untuk itu, masyarakat yang masih memilikinya tidak perlu khawatir.
“Meterai Rp6 ribu dan Rp3 ribu Masih berlaku hingga akhir tahun ini,” katanya.

Dengan masih berlakunya dua meterai tersebut, meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas dokumen dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9 ribu. “Kalau meterai Rp6 ribu dan Rp3 ribu, kalau yang Rp3 ribu berarti tiga lembar, Rp6 ribu bisa dua lembar,” katanya. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com