Bupati Zakiyah Soroti Maraknya Kasus Asusila di Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) menyoroti semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual atau asusila di Kabupaten Serang. Zakiyah pun meminta korban kekerasan dan pelecehan agar speak up, sehingga kasusnya bisa ditindaklanjuti dan mencegah kasus terjadi kembali.
Demikian diungkapkan Zakiyah pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Serang, Selasa (23/9/2026).
Zakiyah mengaku miris dengan maraknya kasus asusila di Kabupaten Serang, namun korban masih banyak yang enggan untuk melapor lantaran dianggap sebagai aib dan berujung diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal, menurut Zakiyah, dampaknya pelaku masih berkeliaran bebas tanpa adanya hukuman, sehingga tidak membuat efek jera pelaku dikhawatirkan bisa memakan banyak korban lainnya.
”Tapi sekarang alhamdulillah, mungkin warga sudah sadar bahwa kalau dia menjadi korban tindak asusila, paling tidak dia harus speak up. Sehingga, tersangka yang melakukan kasus tidak merajalela atau tidak melakukan hal yang sama kepada korban-korban yang lain atau calon korban yang lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zakiyah mengajak, semua pihak, semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita masing-masing.
“Dengan begitu, kasus kita bisa eliminir. Kalau bisa tidak ada lagi kasus asusila yang terjadi di wilayah kita, khususnya di Kabupaten Serang,” harap politisi PAN ini.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menambahkan, pihaknya mengusulkan pembahasan Perda tentang Penanganan Asusila dan Kekerasan Seksual masuk dalam Renja Bapemperda tahun 2027 seiring mulai maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Serang dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Ulum, diperlukan payung hukum yang kuat agar upaya pencegahan, perlindungan korban hingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan menyeluruh.
“Kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini terus berulang di Kabupaten Serang, sehingga dibutuhkan penanganan secara komprehensif, mulai payung hukum sampai teknis penanganannya agar tidak terjadi lagi ke depannya,” terang Ulum kepada Bisnisbanten.com melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/9/2026).
Disebutkan Ulum, ide pembentukan Perda tentang Penanganan Asusila dan Kekerasan Seksual sempat dibahas pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang yang membahas langkah-langkah penanganan kasus kekerasan seksual. Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam melalui Bapemperda agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Saat ini, diakui Ulum, usulan Perda tersebut belum masuk Renja Bapemperda 2027. Pihaknya, lanjut Ulum, berencana mengusulkannya pada program Bapemperda 2027. Pihaknya akan melihat kajiannya nanti di Bapemperda secara komprehensif.
“Tentunya, tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Saat ini belum ada usulan terkait hal ini di Renja Bapemperda, dan kami rencanakan mengusulkannya untuk dimasukkan ke Renja tahun 2027,” tegas Politiis Partai Golkar ini.
Menurut Bahrul, penyusunan Perda idealnya berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah sebagai pihak yang nantinya menjalankan program dan kebijakan di lapangan. Meski demikian, pihaknya siap berinisiatif apabila usulan tersebut belum diajukan pihak eksekutif.
“Upaya pencegahan kekerasan seksual ini tidak boleh hanya difokuskan pada lingkungan sekolah atau lembaga formal lainnya. Keluarga memiliki peran paling penting sebagai benteng pertama dalam melindungi anak dan anggota keluarga dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.
Ulum berpendapat, awal pencegahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sejatinya ada di rumah. Kasus tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan, melainkan juga bisa terjadi di dalam keluarga. Maka dari itu, keluarga harus menjadi benteng utama perlindungan.
“Saya berharap, Perda yang nantinya disusun tidak hanya berisi larangan dan sanksi bagi pelaku, tetapi juga mengatur langkah-langkah pencegahan, edukasi masyarakat, perlindungan korban, hingga mekanisme penanganan yang terintegrasi,” harapnya. (Nizar)








