Pemkot Serang Kaji Ulang Draf Perjanjian Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan untuk mengkaji secara mendalam draf kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional yang melibatkan badan pengelola investasi Danantara, Pemprov Banten, serta daerah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Langkah ini diambil guna memastikan hak dan kewajiban Pemkot Serang terlindungi serta menghindari potensi sanksi atau keterpurukan anggaran di kemudian hari.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi menegaskan, bahwa Pemkot Serang tidak ingin terburu-buru menandatangani kesepakatan sebelum tiap pasal dipelajari secara terperinci.
“Kalau membaca perjanjian tadi ini tidak bisa, apalagi kan ini melibatkan provinsi, kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang ditunjuk oleh Danantara. Nah, tadi kita berkesepakatan untuk dikaji aturannya terlebih dahulu secara mendalam pasal per pasalnya. Jangan sampai nanti kita menandatangani persetujuannya untuk kesepakatan, ujung-ujungnya jadi memberatkan Pemerintah Kota Serang,” tegas Yudi dikutip pada Kamis (24/09/26).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah target suplai sampah minimal sebesar 1.100 ton per hari yang dibagi antara Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Jika target pasokan sampah tidak terpenuhi, daerah terancam terkena pinalti berupa denda finansial.
“Misalkan minimal 1.100 ton, dibagi Kota Serang misalkan 400, Kabupaten Serang 400, Cilegon 300. Nah, kalau ternyata yang dikirim kurang, ini kena denda, kena sanksi. Pemerintah Kota Serang berarti kena cas. Itu makanya kita harus pelajari dulu,” ujar Yudi.
Yudi juga menekankan perlunya kontribusi nyata dari daerah tetangga seperti Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Menurutnya, daerah pendukung tidak bisa hanya sekadar membuang sampah tanpa membantu persiapan infrastruktur di Kota Serang sebagai tuan rumah.
“Kalau hanya buang sampah, ya udah ngumpul enak gitu, sampahnya udah bersih. Tapi mereka juga nanti kalau target sampahnya tidak memenuhi syarat, itu jadi ada kena sanksi. Harus ada kewajiban yang lain, misalkan bantuan keuangan kepada pemerintah kota untuk membantu mempersiapkan lahan dan segala macam,” tambah Yudi.
“Perjanjian itu harus dibahas kembali. Semuanya harus benar-benar open handshake lah istilahnya, dibaca kembali supaya kita tuh sebelum itu udah paham dan masuk hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richie mengungkapkan, bahwa pembahasan teknis kerja sama ini sempat diskors sementara untuk menyelaraskan aturan hukum, terutama terkait status aset, skema kerja sama lahan, hingga pemenuhan armada.
“Pembahasan ini sempat diskors sementara karena kita harus melihat aturan-aturan yang bersinggungan ya. Kayak bagaimana itu konsep nanti lahan yang akan digunakan, apakah bentuknya harus dengan aturan-aturan terkait dengan BOT (Build-Operate-Transfer). Terus kita juga membahas terkait dengan jumlah suplai sampah, apakah bisa terpenuhi atau tidak, karena apabila tidak terpenuhi kan nanti kena penalti,” kata Farach.
Ia menambahkan, Pemkot Serang berencana menyiapkan lahan seluas kurang lebih 5 hektar untuk mendukung proyek pengolahan sampah tersebut, yang saat ini masih dalam proses pembebasan dari warga lokal.
“Untuk saat ini masih milik warga, tapi nanti sedang proses, insyaallah dalam waktu dekat ini selesai,” jelas Farach.
Menanggapi persoalan retribusi dari daerah aglomerasi (Kabupaten Serang dan Kota Cilegon), Farach menyebutkan regulasi nasional tidak menetapkan retribusi antarwilayah aglomerasi, berbeda dengan kerja sama di luar wilayah seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kalau di PP 109 itu tidak ada retribusi ya, tapi kita melihat bagaimana kabupaten/kota dalam aglomerasi ini bersama-sama dapat menyelesaikan. Berbeda dengan Tangsel yang memang tidak masuk aglomerasi, jadi ada pembayaran,” tuturnya.
Terkait kesiapan armada pengangkut sampah, DLH Kota Serang optimistis dapat memenuhi kebutuhan operasional secara bertahap dalam dua tahun ke depan demi memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan tetap stabil. (Siska)









