Banten24

Buka Serang Fair 2026, Walikota Serang Budi Rustandi Tegaskan Komitmen Memberantas Miras dan Dorong UMKM

BISNISBANTEN.COM — Walikota Serang Budi Rustandi, secara resmi membuka gelaran Serang Fair 2026 yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Serang.

Selain memacu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Budi memanfaatkan momentum tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) liar di Kota Serang.

Budi menyampaikan harapannya agar pesta rakyat tahunan ini dapat memberikan dampak ekonomi positif sekaligus menjadi hiburan yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Saya menghadiri acara pembukaan Serang Fair 2026 di Serang Fair untuk menyambut hari jadi Kota Serang. Semoga acara ini bisa memajukan UMKM Kota Serang, menghibur rakyat, dan mendatangkan wisatawan dari luar daerah,” ujar Budi Rustandi di lokasi acara, dikutip pada Sabtu (08/08/26).

Guna menjaga ketertiban selama gelaran berlangsung, Budi mengimbau para pengunjung untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mematuhi aturan keamanan.

“Saya menghimbau agar para penonton jangan anarkis, jangan ribut, dan pastinya jangan sampai membawa senjata tajam, minum alkohol, dan lain-lain,” tegasnya.

Di hadapan publik dan jajaran pemerintah daerah, Budi memberikan klarifikasi tegas terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) Miras yang saat ini tengah diperjuangkan.

Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk melegalkan peredaran minuman beralkohol.

“Hari ini kita sedang perjuangkan bagaimana Perda Miras ini bisa berjalan dan lolos, karena saya ingin memberikan sanksi kepada para penjual minuman keras sehingga mereka jera. Penjual minuman keras bebas dan liar ini harus ditindak,” tegas Budi.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat sama sekali melegalkan, bahkan ingin memberantas minuman keras di Kota Serang. Memberantas kan tujuan utamanya ada di saya,” tambahnya.

Budi mengingatkan bahwa rekam jejaknya dalam penanganan miras sudah terbukti sejak awal kepemimpinannya melalui aksi nyata di lapangan.

“Awal mula Perda Miras ini adalah saya menangkap ribuan botol minuman keras dan menutup tempat hiburan malam. Itu diawali oleh saya. Dan hari ini lahir Perda Miras berdasarkan konsultasi saya dengan Kemenkumham, bukan saya melegalkan. Jangan men-framing melegalkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan adanya penolakan dan upaya lobi dari oknum pengusaha hiburan malam serta pedagang miras yang tidak menginginkan aturan tersebut disahkan lantaran sanksi denda yang dinilai sangat memberatkan bisnis mereka.

“Hari ini yang saya tahu, yang ingin Perda ini digagalkan adalah oknum pengusaha hiburan yang tidak mau Perda ini jadi. Teman-teman tahu siapa yang ingin gagal, bisa kalian nilai. Hari ini yang lobi saya pengin gagal itu tempat pengusaha hiburan malam dan pengusaha miras, karena denda nya lumayan besar. Mereka takut kalau ini jadi,” ungkap Budi.

Ia menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan aturan hukum yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peredaran miras di Kota Serang.

“Kalau itu disetujui alhamdulillah, tidak disetujui berarti bukan saya yang berdosa, karena mereka yang melakukan pembiaran, bukan saya. Apabila ada yang ingin ini gagal, berarti mereka sama saja. Itu aja, dinilai sendiri lah oleh masyarakat,” pungkasnya. (Siska)

bisnisbanten.com